Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menyampaikan permintaan maaf kepada para ahli waris keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610 selaku penerima dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Ucapan maaf disampaikan mantan Presiden Yayasan ACT saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Advertisement
Baca Juga
"Permohonan maaf saya yang amat tulus juga saya sampaikan kepada seluruh keluarga besar ahli waris kecelakaan pesawat Lion 2018 di Karawang, Jawa Barat," kata Ahyudin saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Selain kepada keluarga korban, Ahyudin juga mengucapkan permintaan maaf kepada pihak Boeing selaku pemberi bantuan sebesar Rp138,54 miliar untuk ahli waris keluarga korban yang dikelola Yayasan ACT.
"Juga kepada segenap keluarga besar BCIF Boeing di Amerika Serikat atas situasi yang kurang baik yang sungguh amat kami sesalkan yang terjadi belakangan ini," ucap Ahyudin.
Selain kepada para pihak terkait, Ahyudin juga meminta maaf kepada pemerintah, jajaran Polri hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kesalahan yang dilakukan tanpa disadari berujung pada perkara dugaan penggelapan dana.
"Apapun yang secara tidak sadar saya lakukan selama saya memimpin lembaga sosial kemansiaan baik dalam perannya dalam misi bantuan sosial kemanusiaan nasional maupun internasional," ucap Ahyudin.
3 Petinggi ACT Didakwa Gelapkan Dana CSR Korban Lion Air Jt 610
Dalam perkara ini, Ahyudin bersama terdakwa lainnya yakni Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.
Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997, dari seluruh dana yang didapat sebesar Rp 138.546.388.500. Dimana dalam hal ini ACT hanya mengimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Alhasil, ketiganya dalam perkara dugaan penggelapan dana bantuan ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara. Karena mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement