Alasan Tersangka Mutilasi di Bekasi Simpan Jasad Korban

Polisi menyebut korban mutilasi di Bekasi, Jawa Barat Angela Hindriati (54) meninggal sejak November 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jan 2023, 20:53 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2023, 20:49 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyebut korban mutilasi di Bekasi, Jawa Barat Angela Hindriati (54) telah meninggal sejak November 2021. Wanita itu dibunuh dan tubuhnya dimutilasi oleh tersangka MEL (34).

Body part kemudian disimpan dalam dua boks kontainer di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka MEL sudah cukup lama meletakkan jasad korban di kost yang disewa. Menurut perhitungan, kira-kira sekitar satu tahunan lebih.

"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021. Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan lokasi," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Terpisah, Kasubdit Resmob Kompol Resa F Marasabessy menambahkan, tersangka khawatir perbuatannya menghabisi nyawa Angela Hindriati (54) terendus.

Sehingga, tersangka akhirnya memilih menyimpan jasad dibandingkan mengubur atau membuang jasadnya.

"(Disimpan) karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau dikubur dan buang ke mana jasad korban," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polisi Gali Motif Pelaku

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi, Jawa Barat. Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dan Psikiatri Forensik akan dilibatkan untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka MEL (34).

"Team penyidik juga bekerja sama dengan team APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik) dan juga Psikiatri Forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Hengki mengatakan, pemeriksaan psikologis dinilai penting guna mengetahui latar belakang tersangka dan motif atas tindakan menghabisi dan memutilasi jasad korban.

"Polda Metro Jaya tetap menganalisa terkait motif dan lain sebagainya termasuk latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," ujar dia.


Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Bekasi Teridentifikasi

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengidentifikasi jasad korban pembunuhan disertai mutilasi yang ditemukan di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat 30 Desember 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tim dokter Rumah Sakit Polri bekerjasama dengan Puslabfor Polri membandingkan DNA korban dengan DNA keluarga. Hasilnya, korban teridentifikasi dengan nama Angela Hindriati (54).

"Identitas korban terkonfirmasi. Tim penyidik perlu memastikan identitas korban dengan mengedepankan scientific crime investigation," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).

Hengki menerangkan, penyidik menduga korban meninggal dunia sejak November 2021.

"Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di kos yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," ujar dia.


Ancaman Hukuman

Polisi telah menetapkan pria berinisial MEL (34) sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi, Jawa Barat. Jasad korban yakni Angela Hindriati (54) tersimpan dalam dua boks kontainer di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik telah menaikan status hukum MEL dari saksi menjadi tersangka.

"Iya sudah tersangka. Nanti lengkapnya kami rilis," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Kasubdit Resmob Kompol Resa F Marasabessy menambahkan, MEL dijerat pasal berlapis. Adapun, Pasal yang dipersangkakan antara lain Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya