Polri Pastikan Situasi Papua Aman Usai Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK

Menurut Ahmad, saat ini sesuai kewenangannya bahwa KPK telah membawa Lukas Enembe ke Jakarta.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Jan 2023, 16:41 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2023, 16:41 WIB
Kericuhan di Mako Brimob Kotaraja terjadi usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK
Kericuhan di Mako Brimob Kotaraja terjadi usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK. Kondisi ini terekam kamera CCTV dan videonya viral. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Situasi sempat memanas di sekitar Mako Brimob Kotaraja Papua usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibawa ke sana. Meski begitu, Polri memastikan situasi telah kondusif dan membaik.

"Penangkapan Lukas Enembe Gubernur Papua, pada prinsipnya tugas pokok Polri adalah mengamankan situasi keamanan dan ketertiban,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

"Tentu kaitannya dengan penangkapan Gubernur Papua sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyidik KPK, Polri bertugas sebagaimana menjaga situasi keamanan dalam proses penegakan hukum itu berjalan aman dan lancar. Kita memastikan situasi di Papua aman,” sambungnya.

Menurut Ahmad, saat ini sesuai kewenangannya bahwa KPK telah membawa Lukas Enembe ke Jakarta. Polri pun berkoordinasi dengan KPK terkait lokasi pengamanan tersangka tindak pidana korupsi itu.

"Yang jelas tugas pokok Polri menjaga mengamankan agar situasi aman dan proses penegakan hukum berjalan lancar,” kata Ahmad.

 

 

Langsung Diterbangkan ke Jakarta

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Liputan6.com/kabarpapua/Katharina Janur)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Terkait penahanan, hal tersebut sepenuhnya bergantung pada pertimbangan penyidik.

“Proses berikutnya tentu nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan seperti apa nantinya. Apakah kemudian syarat subjektif, syarat objektif, sebagaimana ketentuan Pasal 21 hukum acara pidana itu terpenuhikah atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Penyidik KPK,” tutur Ali kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

"Kalaupun terpenuhi tentu kami bisa lakukan upaya paksa, karena ini proses penyidikan. Seperti halnya proses penahanan, begitu,” sambungnya.

Saat ini Lukas Enembe tengah dalam proses pemindahan dari Papua ke Jakarta melalui jalur udara. KPK juga akan berkoordinasi terkait pengamanan Gedung Merah Putih.

"Kami akan lakukan koordinasi untuk pengamanan, kami lakukan melalui biro umum dan akan kami lakukan komunikasi lebih lanjut terkait penanganan,” jelas dia.

 

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya