KPK Minta Tak Ada yang Khawatir Akan Kesehatan Lukas Enembe, Kondisinya Stabil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe stabil di dalam rumah tahanan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jan 2023, 19:05 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2023, 19:05 WIB
KPK Resmi Tahan Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan rompi tahanan dihadirkan saat rilis KPK di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe dihadirkan KPK saat rilis terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe stabil di dalam rumah tahanan KPK.

KPK meminta pihak Lukas Enembe tak khawatir dengan kondisi Lukas.

"Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas Enembe) dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktifitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).

Dia memastikan tim dokter di rutan KPK rutin memantau kesehatan Lukas Enembe dan memberikan obat-obatan.

Menurut Ali, perlakuan terhadap Lukas ini diberikan juga kepada tahanan lain dengan kondisi tertentu.

"Ini sperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya. KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," kata dia.

Diketahui, KPK menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Meski begitu, kondisi kesehatan membuatnya langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

"Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

 

20 Hari

Dia mengatakan Lukas Enembe seharusnya menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023.

Nantinya, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

Dalam kasus ini Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar. KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya