Polisi Tahan Tersangka KDRT yang Diviralkan oleh Ahmad Sahroni Nasdem

Raden Indrajana Sofiandi alias RIS, tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) resmi berstatus tahanan Polres Jaksel.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Jan 2023, 18:30 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT. (dok. Pixabay.com/Tumisu)

Liputan6.com, Jakarta Raden Indrajana Sofiandi alias RIS, tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) resmi berstatus tahanan Polres Jaksel. RIS ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka.

Tindakan brutal tersangka yang melakukan KDRT terhadap anaknya kandungnya sendiri di Apartemen Tebet, Jaksel sempat diviralkan oleh politikus dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ahmad Sahroni.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, tersangka KDRT saat ini telah ditahan di Polres Metro Jaksel.

"Sudah ditahan," kata Nurma saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Dia mengatakan, tersangka RIS memenuhi panggilan penyidik. Dia periksa pada pada Kamis (19/1/2023) malam. Saat pemeriksaan rampung, penyidik langsung menjebloskan RIS ke ruang tahanan.

"Langsung ditahan. Jadi Kamis dia datang jalani pemeriksaan, kemudian selesai Jumat langsung ditahan," ujar Nurma.

Sebelumnya, Sahroni mengunggah rekaman video 3 menit di akun @ahmadsahroni88 ke media sosial Instagram.

Terlihat, seorang pria yang disebut-sebut sebagai pejabat eksekutif di salah satu perusahaan asing mengeplak dan menendak seorang anak. Tak cuma itu, si anak juga didorong-dorong dan dipukul dan lempar CPU. Momen diabadikan melalui telepon genggam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kantongi Rekaman Video

Kekerasan juga dialami seorang perempuan. Tampak, pria itu bertelanjang dada menyeret, menjambak dan mencekik wanita yang mengenakan kaos kuning dan celana pendek.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel pada 23 September 2022. Laporan Polisi teregister dengan nomor: LP/B/2301/IX/2022 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya. Disebutkan, pelapor seorang perempuan berinisial KEY dan terlapor inisial RIS. Sedangkan, korban KR dan KA.

Terkait hal ini, tujuh saksi telah diminta keterangan antar lain saksi pelapor dan korban. Penyidik juga mengantongi rekaman video behubungan dengan kasus KDRT terhadap anak ini.

Berdasarkan hasil gelar perkara status perkara telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Pelaku KDRT inisial RIS pun ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya