Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mendorong konsep Istithaah dalam menjalankan ibadah haji kepada seluruh jemaah. Menurut dia, konsep tersebut bukan hanya berlaku dari sisi fisik namun juga soal finansial.
"Konsep inilah yang kita pegang bersama, kami sudah melalukan kajian berkali-kali dengan berbagai pihak, konsep Istithaah itu harus diterapkan seideal mungkin, seakomodatif mungkin," kata Hilman saat diskusi bertema Biaya Haji 2023 Naik? di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Hilman mendorong, jemaah yang berangkat haji adalah mereka yang mampu dalam segala sisi.
Advertisement
Menurut pengertiannya, Istithaah adalah soal kesiapan dan mental yang terukur sehinggah jemaah dapat menjalankan ibadah sesuai syariat.
Dilansir dari situs Kemenag, Istithaah adalah salah satu syarat wajib haji. Istithaah (mampu) dalam ibadah haji adalah sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW saat ditanya tentang istithaah, yaitu bekal dan kendaraan.
Yang dimaksud dengan bekal adalah bekal materi, pengetahuan, dan kesehatan. Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan adalah sesuatu yang dapat mengantarkan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji. Yaitu kendaraan, waktu, kesempatan dan memperoleh jatah (kuota), termasuk penugasan.
"Jadi sesuai dengan kemampuan kita, maka dari itu hal yang sama juga semangatnya sama untuk masalah keuangan karenanya ada penggunaan nilai manfaat untuk mencapai itu,” jelas Hilman.
Kemenag Berikan Waktu Tambahan untuk Pelunasan
Hilman mengamini, soal finansial dalam tata keuangan yang dibebankan kepada jemaah haji 2023 masih didiskusikan oleh semua pihak pasca usulan kenaikan.
Sehingga, penggunaan nilai manfaat juga masih dihitung pembagian rasionya hingga diketok pada Februari mendatang.
Hilman menambahkan, jika pada akhirnya angka sudah diketok maka ada kesempatan bagi jemaah untuk melunasi kekuarangannya dalam jangka waktu satu bulan.
“Kita akan memberikan waktu pelunasan yang cukup, Undang-Undang memberikan waktu 30 hari kalau belum bisa ditambah lagi harinya, tapi tentu tidak dalam waktu yang lama dan skema ini sudah berjalan bertahun-tahun dan bukan hanya sekarang jadi sudah belasan tahun lalu model pelunasan seperti ini. Sehingga kalau ada yang mundur maka ada yang naik penggantinya,” Hilman menutup.
Advertisement