Kejagung: Gregorius Plate Sering Bepergian ke Luar Negeri dengan Anggaran BAKTI Kominfo

Gregorius Aleks Plate beberapa kali disebut sebagai stafsus dalam pemberitaan tahun 2020. Kejagung pun mempertanyakan penyematan status tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Jan 2023, 10:03 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2023, 10:03 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Aleks Plate (GAP) selaku pihak swasta terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Kami mendalami dia ini posisinya apa sampai bepergian ke luar negeri dengan anggaran BAKTI,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada Liputan6.com, Jumat (27/1/2023).

Gregorius Aleks Plate beberapa kali disebut sebagai stafsus dalam pemberitaan tahun 2020. Kejagung pun mempertanyakan penyematan status tersebut.

“Kalau di struktur, tidak ada nama dia,” kata Kuntadi.

Senada dengan Kuntadi, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan bahwa Gregorius kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas berpergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo.

“Masih kami dalami, tapi kalau disebut swasta (oleh Kejagung) karena tidak ada SK-nya (Stafsus Menkominfo) dia ini. Tapi kapasitasnya sebagai swasta, yang bukan dalam struktur tapi disebut sering ada dalam berapa momen,” ujar Prabowo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal perkara korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Menurut Ketut, para saksi yang diperiksa adalah Usman Kansong (UK) selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IPK) Kominfo, Gregorius Aleks Plate (GKP) selaku pihak swasta, dan Muchlis Muchtar (MM) selaku pihak swasta.

Namun berdasarkan penelusuran pemberitaan tahun 2020, tertulis Gregorius Aleks Plate merupakan Stafsus Menkominfo Johnny G Plate.

“Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,” kata Ketut. 

 

4 Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.

Tersangka yang terbaru adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (24/1/2023), MA keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.

“Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.

Adapun Tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.

Ketut menyebut, ketiganya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.

Menurut Ketut, AAL dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata dia.

Sementara GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan YS diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," Ketut memungkasi.

Ketut menyebut mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya