Hargai Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Ada Alat Bukti yang Tidak Dimunculkan

Jaksa menepis tudingan yang dilayangkan Putri Candrawathi seakan-akan Jaksa Penuntut Umum hendak membangun kontsruksi sebagai perempuan tak bermoral dengan menambah aspek perselingkuhan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Jan 2023, 14:38 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2023, 14:33 WIB
Bacakan Replik, Jaksa Penuntut Umum Tolak Pleidoi Terdakwa Putri Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pleidoi yang pernah diajukan oleh terdakwa serta penasihat hukumnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menyampaikan, surat tuntutan terdakwa Putri Candrawathi telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Bahkan, ada alat bukti yang sengaja tidak dimunculkan karena dinilai tidak berhubungan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan jaksa menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi pada sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menepis tudingan yang dilayangkan Putri Candrawathi seakan-akan Jaksa Penuntut Umum hendak membangun konstruksi sebagai perempuan tak bermoral dengan menambah aspek perselingkuhan.

Menurut dia, kalimat itu tidak pernah termuat pada surat tuntutan. Adapun, Jaksa dalam menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di hadapan persidangan.

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bukanlah hal mengada-ada seperti yang dikemukakan terdakwa dinyatakan menuding terdakwa sebagai perempuan pribadi tak bermoral karena kalimat itu tak ditulis dalam surat tuntutan PU," ujar Jaksa.

Jaksa menyadari dan menghormati kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah.

 

Tak Masukkan Hasil Poligraf

Bacakan Replik, Jaksa Penuntut Umum Tolak Pleidoi Terdakwa Putri Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengenakan borgol usai sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Sebelumnya, Putri Candrawathi yang dituntut hukuman penjara 8 tahun memberi nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kemudian, Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elisabet, kemuliaan Dewi Sinta dalam Wiracarita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabharata agama Hindus serta kemuliaan Putri Yasodhara dalam agama Buddha.

"Sehingga Penuntut Umum memilih tidak menimbulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur inti delik dalam pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yang termuat dalam tuntutan terdakwa Putri," ujar dia.

Jaksa menerangkan, penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum dan menunjukkan terdakwa Putri adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana.

"Putri Candrawathi tida memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana," ucap dia.

 

Baca Pleidoi, Putri Candrawathi: Saya Mengalami Kekerasan Seksual

Kenakan Busana Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi dengan agenda pleidoi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Nota pembelaan tersebut pun diberi judul ‘Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami’.

"Sekalipun dalam kejatuhan yang sangat dalam saat ini, saya tetap bersyukur. Tuhan memberikan kekuatan luar biasa hingga saya mampu menghadapi semua ini dan sekarang bisa membacakan di depan Majelis Hakim yang mulia dan masyarakat yang menyaksikan persidangan ini," tutur Putri di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Membacakan sebuah surat, sebuah nota pembelaan pribadi. Semoga, pembelaan ini dapat didengar secara utuh dan dipertimbangkan dengan jernih sebelum terlalu jauh menghakimi saya atas segala tuduhan kesalahan yang tidak pernah saya lakukan," sambung dia.

Kepada Majelis Hakim, Putri menyatakan berupaya keras menulis nota pembelaan hasil dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, serta fitnah atas peristiwa yang tidak pernah dilakukan.

"Sebuah nota pembelaan seorang Ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada," jelas dia.

Putri mengatakan, menulis nota pembelaan membawa ingatan pada orang-orang tersayang, khususnya anak-anak di rumah, suami yang ditahan di Mako Brimob, hingga orang tua dan seluruh sahabat yang juga ikut merasakan perasaannya.

"Namun, lebih dari itu, coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Berkali-kali. Yaitu, ketika saya harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah Kami di Magelang, 7 Juli 2022 lalu," ujar Putri.

"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya," kata Putri.

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya