Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami fakta persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).
Dalam sidang terungkap mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menerima uang sebesar Rp30 juta.
Baca Juga
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan fakta tersebut akan didalami lebih lanjut saat pemeriksaan saksi.
Advertisement
"Iya, fakta sidang tersebut tentu akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain nantinya. Apakah benar ada fakta hukum tersebut, ataukah hanya sebatas fakta keterangan saksi saja, memang perlu dilakukan pendalaman," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Sebelumnya nama mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj muncul dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis, 26 Januari 2023.
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menghadirkan dosen bernama Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani.
Awalnya jaksa memperlihatkan catatan tulisan tangan Mualimin yang menjadi bukti dalam perkara ini. Dalam catatan tersebut, tertulis sebuah inisial SAS dengan nominal Rp30 juta.
"Itu amplop Rp 30 juta untuk siapa? Amplop SAS," tanya jaksa.
"Said Aqil Siradj yang Ketua PBNU," jawab Mualimin.
"Kebutuhannya apa?," Jaksa kembali menanyakan.
Mualimin menjawab uang itu diberikan saat Said Aqil datang ke Lampung. Namun Mualimin tidak menjelaskan kapan Said Aqil itu datang.
"Kebutuhannya Beliau datang ke Lampung, mengisi pengajian," kata Mualimin.
Mualimin juga menyampaikan Said Aqil tidak mengetahui uang itu berasal dari para calon mahasiswa baru Unila. "Pak Kyai nggak tahu," kata dia.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Sebelunnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan hingga Politikus PDIP Utut Adianto diduga turut menitipkan mahasiswa baru (maba) ke Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani.
Dugaan itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan maba Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu 30 November 2022 kemarin.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum pada KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang diduga menjadi titipan pejabat saat masuk Unila. Dari 23 nama tersebu ditampilkan pula nama pejabat yang menitipkan.
Advertisement
Daftar 23 Nama Mahasiswa Titipan Pejabat
Berikut daftar 23 nama mahasiswa berikut pejabat yang menitipkan;
1. Nadyanka Zafirah titipan Pak Utut PDIP.
2. Aisyah Qintara titipan Thomas Aziz Rizka.
3. Karisya Dianta titipan Tamanuri.
4. Siti Naya Avivah titipan Polda Lampung Joko.
5. Nindya Azfarina titipan Sulpakar.
6. Deni Adelia Ruli titipan Bupati Lamteng, Musa Ahmad.
7. Faalih Mathul titipan Asep, Pendekar Banten.
8. Zaki AlGhifari titipan Zulkifli Hasan.
9. Zalfa Aditia Putra titipan Andi.
10. Ramadhan Rafi Atha titipan Anggota DPR RI Khadafi.
11. Aisyah Ramadhan titipan Keluarga Banten.
12. Fitri Sri Wahyuni titipan WR II Asep Sukohar.
13. Mariani titipan WR II Asep Sukohar.
14. Angeli Yahya Putri titipan Alzier Dianis Thabranie.
15. Aliran Zahra titipan Sulaiman.
16. Nasrina Talidah titipan Dr. Z.
17. Ratu Berta Sofian titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.
18. Azahra Fadilah titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.
19. Maharani titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.
20. Muhammad Zamila titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.
21. Calista Putri
22. Vreyza Prianti
23. Nabila Puti titipan Thomas Aziz Rizka.