Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar, menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di PN Jaksel hari ini, Selasa (31/1/2023). Menurut dia, isi replik jaksa berseberangan dengan fakta-fakta selama persidangan.
"Kami tidak sependapat dan menolak replik jaksa penuntut umum. Di mana sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahkan tidak ada hal-hal baru yang bersifat substantif yang disampaikan oleh penuntut umum dalam repliknya," kata Erman Umar di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).
Erman menerangkan, replik jaksa penuntut umum hanya berisi pengulangan dan penggambaran kembali asumsi-asumsi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Advertisement
Erman menyinggung dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam repliknya. Dia menilai sangat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum dan terkesan manipulatif serta sekedar untuk memenuhi unsur perencanaan.
"Dalil-dalil serta argumentasi yang dibangun oleh jaksa penuntut umum sangat jelas tidak berkaitan dengan seluruh unsur delik yang didakwakan maupun dalam tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Erman.
Erman menduga Jaksa Penuntut Umum hanya mencari penilaian subjektif masyarakat semata, dan justru tidak fokus dalam pembuktian materi dalam persidangan.
"Kami beranggapan jaksa penuntut umum memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut Terdakwa Ricky Rizal Wibowo," ujar dia.
Tak Pernah Mengetahui Rencana Pembunuhan
Lebih lanjut Erman menegaskan, Ricky Rizal Wibowo tidak pernah mengetahui tentang perencanaan dan jelas-jelas bukan merupakan dari bagian perencanaan pembunuhan tersebut.
Selain itu, terdakwa Ricky Rizal Wibowo sama sekali tidak tahu permasalahan Nofriansyah Hutabarat dengan Putri Candrawathi.
"Bahwa sama sekali tidak ada permasalahan antara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Almarhum Nofriansyah Joshua Hutabarat. Tidak adanya niat jahat terdakwa Ricky Rizal Wibowo untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum," ujar Erman.
Karenanya, Erman memohon kepada Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak bersalah.
Tim Penasihat Hukum dalam bekerja untuk pembelaan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dengan berbagai cara untuk mengetahui keterlibatannya, dan melihat fakta persidangan yang ada.
"Kami meyakini bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ujar Erman.
Advertisement