Sidang Dakwaan Teddy Minahasa Digelar Hari Ini, Kamis 2 Februari 2023

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2023, 09:38 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023, 09:37 WIB
Teddy Minahasa dkk Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Barat
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Dalam kasusnya, Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba berjenis sabu-sabu.

Mengutip dari halaman resmi PN Jakarta Barat, Teddy akan menjalani prosesi sidang pada siang hari di ruang sidang utama Kusuma Atmadja.

"Agenda sidang untuk pembacaan dakwaan, pukul 13.00 WIB," mengutip dari SIPP PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Sekedar informasi, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara menyebutkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra berkali-kali menginstruksikan mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk merampas sebagian barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaraan narkoba.

Tidak tanggung-tanggung, Teddy Minahasa Putra meminta 10 kilogram sabu hasil sitaan ditukar dengan tawas.

"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat 10 kilogram guna dipergunakan untuk undercoverbuy dan bonus anggota," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023)

JPU mengungkapkan AKBP Doddy Prawiranegara menghubungi Teddy Minahasa Putra guna meminta petunjuk terkait rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba. Komunikasi via pesan WhatsApp terjadi pada 17 Mei 2022.

 

Ganti Tawas

Namun, Irjen Teddy Minahasa Putra malah menyuruh sebagian barang bukti diganti dengan tawas. Tak cuma via pesan WhatsApp, perintah pergantian sabu dengan tawas disampaikan Teddy Minahasa Putra kepada AKBP Doddy Prawiranegara secara langsung.

Irjen Teddy Minahasa Putra bersama AKBP Doddy Prawiranegara dan para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukit Tinggi pada 20 Mei 2022.

"Pada saat acara makan malam tersebut. Irjen Teddy Minasaha Putra mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada Terdakwa, yang saat itu juga turut hadir pada acara makan malam," ujar Jaksa.

Reporter: Rahmad Baiquni/Merdeka.com

Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim
Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya