Liputan6.com, Jakarta Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara tak sendirian dalam menjalankan instruksi Irjen Teddy Minahasa, yakni menukar sebagian barang bukti narkoba jenis sabu hasil sitaan dengan tawas.
Dalam dakwaan, terungkap AKBP Doddy Prawiranegara dibantu oleh Syamsul Ma'arif.
AKBP Doddy Prawiranegara menjalani persidangan atas kasus dugaan penjualan narkoba. Sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), pada Rabu (1/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
Jaksa menerangkan, AKBP Doddy Prawiranegara kembali membahas permintaan Irjen Teddy Minahasa untuk mengambil 10 Kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Hal itu usai AKBP Doddy menerima pesan WhatsApp dari Teddy Minahasa seusai menghadiri press release yang dengan beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat di Aula Polres Bukit Tinggi pada 21 Mei 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Setelah terdakwa menerima pesan berupa arahan dari Teddy Minahasa Putra melalui aplikasi whatsApp tersebut, kemudian terdakwa membahasnya kembali dengan Syamsul Ma'arif terkait arahan untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram dan ditukarkan dengan tawas," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, mereka berdua sebenarnya tidak memiliki pengalaman untuk menukar barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi tersebut. Bahkan, terdakwa menilai arahan Teddy Minahasa aneh.
"Namun jika tidak dilaksanakan, maka Teddy Minahasa Putra menjadi marah besar," ujar Jaksa.
Tawas Seberat 5.000 Gram Dibeli di Toko Online
Jaksa mengatakan, terdakwa meminta Syamsul Ma'arif mencarikan tawas seberat 5.000 gram.
Jaksa menerangkan, Syamsul Ma'arif menyanggupi permintaan mencari tawas seberat 5.000 gram. Jaksa mengungkap, tawas dibeli Syamsul Ma'arif di toko online Tokopedia.
"Meskipun, arahan Teddy Minahasa barang bukti sabu yang akan ditukar tawas berjumlah 10 kilogram," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, AKBP Doddy Prawiranegara kemudian menghubungi Irjen Teddy Minahasa via pesan WhatsApp pada 12 Juni 2022.
"Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Irjen Teddy Minahasa yang pada pokoknya berisi pemberitahuan mengenai pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi, yang akan dilaksanakan pada 15 Juni 2022," ucap Jaksa.
Advertisement
Teddy Minahasa Perintahkan Doddy Sisihkan Sabu untuk Bonus Anggota
Sementara itu, mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara menjalani persidangan atas kasus dugaan penjualan narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (1/2/2023).
Dalam dakwaaan terungkap bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkoba dengan tawas. Teddy secara terang-terangan menyampaikan penyisihan barang bukti narkoba untuk bonus anggota.
"Teddy Minasaha Putra memberikan arahan kepada terdakwa mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menerangkan, perintah pergantian barang bukti sabu dengan tawas disampaikan oleh Teddy Minahasa via pesan WhatsApp pada 17 Mei 2022. Kala itu, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakan arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut.
Jaksa menerangkan, terdakwa membahas terkait pesan melalui aplikasi whatsApp tersebut bersama dengan Syamsul Ma'arif di rumah dinas Kapolres Bukit Tinggi.
"Lalu dijawab oleh Syamsul Ma'arif bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan. Karena Terdakwa maupun Syamsul Ma'arif tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu serta tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu," ujar Jaksa.