Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut, Ibunda: Perjuangan Belum Selesai

Ibunda Hasya, mahasiswa UI yang meninggal karena kecelakaan meminta agar kasus putranya tidak berhenti usai status tersangka Hasya dicabut Polda Metro Jaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2023, 12:36 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2023, 12:32 WIB
Rekontruksi kecelakaan motor mahasiswa UI
Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Sejauh ini, polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Ibunda Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), Dwi Syafiera Putri meminta agar kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya tidak berhenti usai status tersangka Hasya dicabut Polda Metro Jaya.

"Allahu Akbar, Perjuangan belum selesai. Tetap kawal kasusnya hingga selesai," kata Dwi Syafiera saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (7/2/2023).

Dwi mengatakan, kasus kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio BW harus diusut tuntas. Karena, ia merasa kasus ini harus ada yang bertanggung jawab.

"Lah memang dengan dicabutnya status tersangka berarti kasus selesai? Belum dong. Harus dibuktikan siapa yang salah dari tabrakan maut itu, walaupun dari CCTV sudah jelas. Hukum harus ditegakkan," tegas dia.

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa UI (Universitas Indonesia) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

 

Pencabutan Status

Pencabutan Status

Kabid Humas Metro Jaya Kombes Trunoyudo, menyampaikan pencabutan status tersangka mahasiswa UI Hasya
Kabid Humas Metro Jaya Kombes Trunoyudo, menyampaikan pencabutan status tersangka mahasiswa UI Hasya di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka yang sebelumnya disandang almarhum mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pada 6 Oktober 2022 lalu.

Pencabutan status tersangka tersebut, langsung disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk Surat Ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Standar Operating Prosedur Pelaksaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 Angka 20," jelas Trunoyudo dalam keterangan pers soal kasus kecelakaan itu.

Bukan hanya itu saja, Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik almarhum Hasya.

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Pencabutan status tersangka itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gekar perkara khusus.

"Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait. Kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," katanya. 

Kata Kuasa Hukum Keluarga Hasya

Ibunda Hasya Attalah Syaputra (HAS), Dwi Syafiera Putri saat ditemui awak media di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)
Ibunda Hasya Attalah Syaputra (HAS), Dwi Syafiera Putri saat ditemui awak media di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Keluarga Hasya Attalah Syaputra bersyukur atas pencabutan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono. Tindakan atas pencabutan tersebut dinilai bentuk antensi serius keseriusan Polda Metro Jaya.

"Pencabutan status tersangka dari adik kami, Hasya, adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap Penetapan Hasya sebagal tersangka," ujar tim kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina melalui keterangannya, Senin (6/2/2023).

Gita menyebut, pencabutan status tersangka Hasya menjadi angin segar bagi keluarga Hasya. Sekaligus untuk memulihkan nama daripada mahasiswa asal Universitas Indonesia (UI) itu.

"Penetapan Hasya sebagai tersangka dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," imbuh dia.

Gita turut mengucapkan terima kasih atas atensi Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang telah membentuk tim khusus hingga menggelar ulang rekonstruksi. Serta berbagai pihak yang juga turut terlibat dari rekonstruksi tersebut.

"Kami juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," tutupnya.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya