Liputan6.com, Jakarta - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri angkat bicara terkait kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat yang dilakukan anggotanya Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS.
Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyatakan dukungan terhadap Polda Metro Jaya yang tengah memproses anggotanya Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS atas kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online tersebut.
Baca Juga
"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS (Haris Sitanggang) sudah dilakukan sejak awal dimana Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut," kata Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Selasa 7 Februari 2023.
Advertisement
Bahkan, Aswin menegaskan, Densus 88 Antiteror Polri saat mengetahui kejadian tersebut, langsung meringkus Bripda Haris Sitanggang dan kemudian diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
"Pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya," ucap dia.
Kemudian, Aswin menegaskan jika pihak Densus 88 tidak akan mentolerir anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum.
"Pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88. Informasi lengkapnya silahkan ke penyidik Polda Metro Jaya," kata dia.
Berikut sederet pernyataan Densus 88 Antiteror Polri terkait kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat yang dilakukan anggotanya Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS dihimpun Liputan6.com:
1. Beberkan Pelanggaran Bripda HS yang Juga Terlilit Utang Ratusan Juta Rupiah
Anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok.
Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar membeberkan catatan pelanggaran yang sempat dilakukan Bripda HS sebelum melakukan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu, pada Senin lalu 23 Januari 2023.
"Profil Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," kata Aswin, Selasa 7 Februari 2023.
5 pelanggaran Bripda HS, yaitu:
1) melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri;
2) melakukan penipuan terhadap masyarakat;
3) melakukan peminjaman uang kepada temannya;
4) tertangkap tangan bermain judi online;
5) terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak Dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan D88.
"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS (Haris Sitanggang)," kata Aswin.
Kemudian Aswin mengatakan, Bripda HS saat ini sedang terlilit utang-piutang. Informasinya hutang Bripda HS mencapai ratusan juta rupiah.
"Betul. Total pinjaman yang dilaporkan sebesar Rp900 jutaan," kata Aswin.
Advertisement
2. Dukung Penyidikan yang Dilakukan Polda Metro Jaya
Aswin menyatakan dukungan terhadap Polda Metro Jaya yang tengah memproses anggotanya Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS atas kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok.
"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS (Haris Sitanggang) sudah dilakukan sejak awal dimana Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut," kata dia.
Bahkan, Aswin menegaskan, Densus 88 Antiteror Polri saat mengetahui kejadian tersebut, langsung meringkus Bripda Haris Sitanggang dan kemudian diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
"Pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya," ucap dia.
3. Tegaskan Tak Akan Tolerir Kesalahan
Meski enggan untuk berkomentar lebih lanjut dan menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya, Aswin hanya menegaskan jika pihak Densus 88 tidak akan mentolerir anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum.
"Pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88. Informasi lengkapnya silahkan ke penyidik Polda Metro Jaya," jelas Aswin.
Advertisement