Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis di tingkat banding terhadap terdakwa Roy Suryo dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara penistaan agama dan ujaran kebencian lewat meme stupa candi Borobudur.
Vonis yang dijatuhkan hakim tingkat banding tersebut lebih berat daripada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang hanya menghukum mantan Menpora Roy Suryo dengan pidana 9 bulan penjara tanpa adanya denda.
Advertisement
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150.000.000, dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian putusan hakim tingkat banding seperti dikutip melalui draft PT Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Vonis lebih berat itu dijatuhkan majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Sumpeno. Adapun upaya banding atas vonis kasus meme stupa Borobudur tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa.
Dengan begitu, maka vonis ini mengubah putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt tertanggal 28 Desember 2022.
"Menyatakan Terdakwa KRMT Roy Suryo Suryo Notodiprojo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," beber hakim.
Â
Vonis di Pengadilan Tingkat Pertama
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman sembilan bulan penjara terhadap Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur, Roy Suryo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama sembilan bulan," kata hakim ketua Martin Ginting saat sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12).
Vonis kurungan sembilan bulan penjara tanpa adanya vonis subsider berupa denda. Dijatuhkan majelis hakim karena meyakini perbuatan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu bersalah atas perkara ujaran kebencian.
Adapun dalam vonis ini, majelis hakim turut memberikan pertimbangan diantaranya hal memberatkan, yakni perbuatan Roy Suryo dianggap multiple quote tweet di Twitter yang menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan," jelas hakim.
"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," tambahnya.
Â
Advertisement
Hal yang Meringankan
Di samping itu, Hakim juga menilai jika perbuatan Roy yang membuat meme stupa Candi Borobudur dianggap bisa menyinggung kerukunan umat beragama.
"Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama," ucapnya.
Sementara hal meringankan, Majelis Hakim memandang Roy Suryo berperilaku baik selama menjalani persidangan dan dianggap telah berjasa kepada negara.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.
Adapun vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com