Ferdy Sambo Ulang Tahun ke-50, Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Menanti Senin 13 Februari 2023

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo baru berulang tahun ke-50 pada 9 Februari 2023. Ia akan segera hadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.

oleh Agustina Melani diperbarui 14 Feb 2023, 17:39 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2023, 11:28 WIB
Ferdy Sambo Bakal Jalani Sidang Vonus 13 Februari 2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo yang baru berulang tahun 9 Februari 2023 akan jalani sidang vonis pada 13 Februari 2023 (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo kembali diperpanjang hingga 30 hari dari 7 Februari-8 Maret 2023.

Masa perpanjangan penahanan itu juga untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J antara lain Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menuturkan, penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun yaitu 30 hari sejak 7 Februari 2023.

Adapun masa penahanan Ferdy Sambo sebelumnya telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masa perpanjangan penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023-6 Februari 2023. Masa penahanan Ferdy Sambo Cs diperpanjang hingga 30 hari ini seiring proses hukum yang masih bergulir.

Di tengah masa tahanan itu, Ferdy Sambo merayakan ulang tahun ke-50 pada 9 Februari 2023. MantanKadiv Propam ini lahir di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973.

Adapun ulang tahun kali ini berbeda dengan sebelumnya, seiring Ferdy Sambo menjalani masa tahanan karena kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pembacaan sidang vonis kepada Ferdy Sambo pun di depan mata. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Setelah pembacaan duplik atas tanggapan replik jaksa penuntut umum, Wahyu mengatakan majelis hakim ambil keputusan pada 13 Februari 2023.

“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” tutur Wahyu, di PN Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023, seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com.


Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo Jadi Saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini lebih berat dibandingkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara serta Richard Eliezer 12 tahun penjara. Ferdy Sambo dituntut seumur hidup karena dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai, unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Misal unsur pembunuhan berencana, Jaksa menuntut fakta hukum yang diperoleh.

Adapun sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa antara lain menurut Jaksa, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.

“Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan,” ujar dia.

Jaksa juga menilai apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum saat itu. Apalagi, Ferdy Sambo saat itu merupakan Kadiv Propam Polri.

Jaksa menambahkan, akibat perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. “Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," tutur jaksa.

"Perbuatan (Ferdy Sambo) telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," jaksa menambahkan.

JPU juga menegaskan, tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo dalam perkara yang menjeratnya.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata dia.


Ferdy Sambo Bacakan Pleidoi yang Disebut Pembelaan Sia-Sia

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo melambaikan tangan saat akan mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ferdy Sambo pun membacakan pleidoi atau nota pembelaannya pada Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang pleidoi, ia mengatakan kalau pleidoinya dengan pembelaan yang sia-sia.

"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia' karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan danpersidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasafrustasi," ujar  Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.

Ferdy Sambo menuturkan, vonis dijatuhkan kepada dirinya dan istri sebelum ketuk palu hakim persidangan. Ia mengatakan, tidak ada ruang untuk menyampaikan pembelaaan.

“Bahkan sepotong katapun tidak pantas untukdidengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ujar Sambo.

Sambo menuturkan, tekanan diterimanya bertubi-tubi. Bahkan dia menuding media melakukan pembingkaian terhadap dirinya yang sedang duduk sebagai terdakwa. 

"Media framing dan produksi hoax terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga secara instens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan, berikut tekanan massa baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik," ujar Sambo. 

"Bahkan mungkin memengaruhi arah pemeriksaan perkara inimengikuti kemauan sebagian pihak, termasuk juga mereka yang mencaripopularitas dari perkara yang tengah saya hadapi," dia menambahkan.

 


Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang hingga 8 Maret 2023

Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Langsung Jalani Sidang Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dkk kembali diperpanjang selama 30 hari, yakni dari 7 Februari-8 Maret 2023.

"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/2/2023), seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masa perpanjangan penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.

Dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah melewati tahap pembacaan duplik. Pada tanggal 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Di sisi lain, untuk vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023, serta vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023.

Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya