Liputan6.com, Jakarta - Dua terdakwa yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilanjutkan tepat dengan momen Hari Valentine pada Selasa, 14 Februari 2023.
Sidang lanjutan tersebut dengan agenda sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadwal sidang vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Hal itu disampaikan usai tim Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf selesai menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai Selasa, 14 Februari 2023. Agenda pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar Hakim Wahyu.
Advertisement
Demikian juga usai tim penasihat hukum Ricky Rizal menanggapi replik JPU. “Pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023,” kata dia.
Baik Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh JPU. Adapun Kuat Ma’ruf dianggap bersalah lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta meramps nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan,” kata dia.
Sebelumnya jaksa mengatakan, sejumlah nama saksi yang telah hadir dalam sidang itu antara lain Keluarga Brigadir J, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice, hingga petugas kepolisian terkait.
"Keterangan antara saksi satu dengan lainnya saling berkaitan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J," ujar jaksa.
Jaksa Menilai Kuat Ma'ruf Beri Keterangan Berbelit-belit
Jaksa menuturkan, terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk ucapan Kuat Ma’ruf yakni "jangan sampai ada duri dalam rumah tangga".
Dalam rangkaian peristiwa, Kuat Ma’ruf disebut turut serta ke kediaman Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan bersama terdakwa Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, dalam kondisi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. Secara keseluruhan, Kuat Ma’ruf terbukti bersalah dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatannya.
"Kuat Ma’ruf sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa saudara Yoshua Nofriansyah Hutabarat," kata jaksa.
Jaksa juga menilai keterangan Kuat selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut. Perbuatan Kuat Maruf juga dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. “Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata JPU.
Adapun JPU menilai, beberapa yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Kuat di antaranya belum pernah dihukum dan berlaku perilaku sopan selama persidangan. “Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari perilaku lain,” ujar dia.
Advertisement
Saat Pleidoi, Kuat Ma'ruf Bingung dengan Tuntutan 8 Tahun Penjara
Saat pembacaan pleidoi pada Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf mengatakan bingung atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan JPU.
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan JPU kepada saya yang dituduh ikut perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar dia.
Kuat menuturkan, dirinya tidak pernah mengetahui ada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang berlangsung di rumah dinas Duren Tiga, Komplek Perumahan Polri pada Jumat, 8 Juli 2022. Ia mengatakan, tidak pernah membawa tas dan pisau yang didukung oleh keterangan saksi.
“Padahal, dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung oleh keterangan para saksi dan video rekaman yang ditampilkan.” tutur dia.
Ia menuturkan, terkait pisau yang dibawa dari Magelang tidak ada keterkaitan dengan perencanaan pembunuhan. Ini karena semata-mata untuk melindungi ketika terjadi keributan dengan Brigadir J di Magelang.
"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Pak Ferdy Sambo. Namun, dalam hasil persidangan saya tidak ada satu pun saksi atau rekaman lainnya kali lainnya saya bertemu dengan Sambo di Saguling," kata Kuat Ma’ruf.
Kuat juga membantah JPU yang menilai dirinya besekongkol dengan Ferdy Sambo terkait rencana pembunuhan. Ini karena hanya ua sebagai asisten rumah tangga (ART) ikut menutup jendela dan pintu saat di rumah dinas.
“Apakah karena saya sulit memahami yang dinyatakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada Almarhum Yosua. Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur,” tutur dia.
Kuat Ma'ruf Sebut Brigadir J Pernah Membantunya
Kuat pun berkeluh kesah atas kondisinya yang terseret perkara ini, turut mendapat tuduhan dan dianggap berbohong. Bahkan, selama lima bulan menjalani penahanan ada tuduhan yang membuat dia bingung karena tuduhan selingkuh dengan Putri Candrawathi.
"Bahkan yang lebih parah, di medsos saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri. Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," ujar dia
Kuat Maruf juga menceritakan kalau sosok Yosua merupakan orang baik. Bahkan Yosua pernah membantu Kuat Maruf karena saat itu anaknya belum bayar sekolah.
"Di sisi lain almarhum Yosua juga baik sama saya. Bahkan, saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," ia menambahkan.
Advertisement
Ricky Rizal Dituntu 8 Tahun Penjara
Demikian juga Ricky Rizal dituntut delapan tahun dalam sidang agenda tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada 16 Januari 2023. JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan sementara,” tutur JPU.
Jaksa menyatakan, sepanjang pemeriksaaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan Ricky Rizal. Dari fakta itu tidak terdapat ada hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan tidak ditemukan ada alasan pemaaf serta pembenaran atas perbuatannya.
“Oleh sebab itu terhadap perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” kata dia.
Adapun hal yang memberatkan Ricky Rizal yaitu perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa Ricky Rizal juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasinya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” tutur dia.
Adapun hal yang meringankan yakni Ricky Rizal berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. “Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” ujar dia.
Menangis, Ricky Rizal Sebut Tak Menyangka Bakal Baca Pleidoi
Saat membacakan pleidoi pada Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ricky Rizal membaca sambil berurai air mata. Ia mengawali nota pembelaan dengan menyampaikan karier kepolisian. Karier dan pola pikir sebagai seorang anggota polisi berpangkat brigadier mendadak berubah setelah dipercaya menjadi ajudan dan sopir Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kapolres Brebes, Polda Jawa Tengah. Saat itu Ferdy Sambo menjabat Kapolres Brebes pada 2013-2015.
Ricky kembali ditugaskan sebagai ajudan dan driver Ferdy Sambo dan keluarga saat Fery Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri berpangkat jenderal bintang dua.
Perlakuan Ferdy Sambo dan keluarga, diakui Ricky, bagikan keluarga sendiri. "Bapak Ferdy Sambo memperhatikan keluarga kami, tidak seperti pimpinan dan bawahan," ujar Ricky.
Ricky menuturkan, peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2023, tidak pernah dibayangkan sebelumnya, bahwa akan terjadi pembunuhan berencana yang melibatkan dirinya.
"Tidak terbayangkan sedikitpun sehingga saya duduk di sini, duduk di depan majelis hakim yang mulia untuk membacakan pledoi pada hari ini," kata Ricky terjeda dan menahan tangis.
Advertisement
Bantah Pengamanan Senjata Brigadir J Bagian dari Skenario Pembunuhan
Ricky Rizal juga membantah pengamanan senjata milik Brigadir J sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan. Ia menuturkan, hal itu justru untuk menghindari yang tak diinginkan terjadi.
"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Almarhun Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," kata Ricky sambil menangis.
Ricky menuturkan, sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api merupakan bentuk antisipasi dan mitigasi risiko terjadinya keributan kembali di antara mereka.
Sebelumnya, terjadi keributan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf. Adapun berdasar cerita Kuat Ma'ruf, Kuat sempat menggunakan pisau untuk mengejar Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu, dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky.
Ricky menerangkan, ia sama sekali tidak mengetahui permasalahan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Putri Candrawathi.
"Saya tidak pernah tahu bahwa ada ancaman yang dilakukan oleh Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Ibu Putri," ucap Ricky.
Ricky Rizal membantah ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J. Dalam nota pembelaan, Ricky menegaskan, tujuan mengamankan kembali senjata api milik Yosua semata mata untuk mencegah terjadinya keributan lanjutan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf.
Akan tetapi, hal itu justru diasumsikan bentuk kehendak dan rencana sebagai ajudan yang sudah terlatih untuk memuluskan dan mendukung kehendak Ferdy Sambo yang akan meminta bantuan untuk back up di Jakarta.
"Jika saya berniat untuk mengamankan kembali senjata Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat akan lebih masuk akal bagi saya untuk meletakkan senjata tersebut dalam tas Tumi milik saya, sehingga senjata tersebut selalu dalam penguasaan saya," kata Ricky.
Ricky juga menyebutkan, tidak pernah melarang Brigadir J mengambil senjata kembali.
"Saya tidak pernah menyampaikan kepada siapapun bahwa jangan sampai almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat mengambil senjatanya kembali," tutur Ricky.