Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri disebut bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023.
Dalam amarnya, Hakim Wahyu menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu.
Putusan hukuman pada istri Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 tahun.
"Hal-hal yang meringankan..." kata hakim anggota.
"Tidak ada," sambung hakim.
Kemudian, dalam amar putusannya, Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono menyampaikan hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi.
Salah satunya, kata Alimin, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Berikut sederet fakta terkait vonis terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Dalam amarnya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J, sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa menilai, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi berdasar hukum. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi antara lain menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberikan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Selain itu, jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit saat memberikan kesaksikan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang memberatkan lainnya Putri Candrawathi dinilai tidak menyesali perbuatannya.
"Akibat perbuatan terdakwa akibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar dia.
Â
Advertisement
2. Hakim Sebut Tidak Ada Hal Meringankan
Istri bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan yang diberikan jaksa yaitu delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hal-hal yang meringankan..." kata Hakim Anggota.
"Tidak ada," kata Hakim.
Sementara itu, terdapat setumpuk hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus perkara, yaitu bahwa Putri selama persidangan berlangsung berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya.
"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," kata Hakim.
Â
3. Hakim Beberkan Lima Hal yang Memberatkan
Dalam amar putusannya, Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono menyampaikan hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi.
Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban atau playing victim.
Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Â
Advertisement
4. Hakim Sesalkan Motif Tak Terungkap
Alimin menerangkan, sangat disayangkan motif terdakwa Putri Candrawathi tidak terungkap dalam persidangan mengapa harus membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa sehingga membuat suaminya, Ferdy Sambo begitu marah dan terpicu merancang pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sehingga terdakwa tidak bisa kembali terjebak ceritanya sendiri akibatnya terdakwa justru terlibat menjadi bagian turut serta dalam rencana pembunuhan Yosua," kata Alimin.
Alimin mengatakan, padahal dulunya, hubungan terdakwa dengan Yosua sangat dekat dan baik.
Alimin beberkan buktinya. Pertama, terdakwa sempat memuji Yosua. Alimin menjelaskan terdakwa mengambil foto korban Yosua saat menyetrika serta mengirimkan kepada keluarga korban di Jambi.
Kedua, korban berani mengangkat terdakwa di ruang tamu Magelang walaupun ada Kuat Ma'ruf dan Susi. Walau belakangan niatnya diurungkan.
"Meski Yosua telah meminta bantuan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Karena ada larangan dari Kuat Ma'ruf serta isyarat tangan terdakwa yang menolaknya," ujar Alimin.
Alimin menerangkan, Yosua bersama ajudan lain berangkat ke sebuah mal di kawasan Yogyakarta pada 5 Juli 2022. Terkahir pada 7 juli 2022 dini hari pukul 00.00 WIB. Saat itu, terdakwa bersama suaminya Ferdy Sambo merayakan ulang tahun pernikahan ke-22.
"Di mana korban serta ADC maupun ART yang lain dianggap anak serta disuapin baik oleh terdakwa serta suaminya," ujar Alimin.
Sehingga, kata Alimin sangat mengherankan bila tiba-tiba berubah 180 derajat sejak dini hari 8 Juli 2022 terdakwa cerita ke Ferdy Sambo dari Magelang.
"Namun demikian apapun peristiwanya tidaklah sepadan sehingga terdakwa membangun cerita yang menuju korban Yosua harus dihilangkan dirampas nyawanya," ujar Alimin.
Â
5. Hakim Sebut Tak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar
Kemudian Alimin menyatakan Putri Candrawathi tidak dapat lolos dari jeratan hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam amar putusan, Alimin beberkan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pas untuk menghapus pidana. Oleh karena itu, terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pas yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa maupun yang dapat menghapus kesalahan terdakwa," kata Alimin.
Alimin menerangkan, meninggalnya pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipicu ceritanya kepada Ferdy Sambo.
"Apa yang disampaikan terdakwa kepada Ferdy Sambo, suaminya dengan memanfaat kedekatan sebagai istri," ucap dia.
Â
Advertisement
6. Hakim Sebut Harusnya Ferdy Sambo Tetap Tenang saat Dengar Cerita Putri Candrawathi
Alimin pun mengingatkan kepada semua pihak pentingnya mencerna setiap informasi meskipun diperoleh dari keluarga maupun orang-orang dekat. Apalagi, informasi menyangkut masalah sensitif. Alimin menyampaikan dengan berkaca pada kasus yang menimpa Ferdy Sambo.
"Bagaimana pun kita seharusnya ketika mendengar apa yang sampaikan terdakwa kepada Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri seharusnya tetap tenang," kata Alimin.
Alimin menerangkan, seharusnya Ferdy Sambo berlaku obyektif mencari kebenaran sebelum mengambil keputusan serta tidak begitu mudahnya bertindak.
"Meskipun cerita dan informasi disampaikan istrinya atau terdakwa sekalipun," ujar Alimin.
Dia menyinggung status Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri yang dinilai punya jabatan dan kekuasaan besar.
"Mengingat sangatlah berbahaya orang yang punya jabatan dan kekuatan yang besar mengambil keputusan begitu saja tanpa melakukan penelusuran kebenaran informasi yang diterima," ujar dia.
Oleh karenanya, Alimin menilai Putri Candrawathi pantas menerima hukuman atas perbuatannya.
"Oleh karena itu pidana yang dijatuhkan terdakwa dirasa adil sebagaimana ditentukan dalam amar putusan," jelas Alimin.