Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Kuat Ma'ruf menjadi orang ketiga yang mendapat vonis hakim, dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat aias Brigadir J. Kuat dikenal sebagai seorang pekerja rumah tangga yang loyal terhadap keluarga Ferdy Sambo. Selain itu, pria paruh baya tersebut juga diketahui kerap bertugas sebagai sopir bagi keluarga Sambo.
Selama jalannya persidangan, tingkah Kuat Maruf yang seolah tidak mengetahui tentang rencana penghilangan nyawa korban tidak jarang membuat ruang sidang bergemuruh dengan gelak tawa. Hakim pun terkadang dibuat geleng-geleng dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan Kuat dalam persidangan.
Selain itu, pria karib disapa Om ini kerap memunculkan pose love sign saranghaeyo kepada pengunjung sidang hal itu juga sempat diabadikan oleh bidikan kamera wartawan.
Advertisement
Namun berbeda dengan hari ini, Selasa 14 Februari 2023. Usai majelis hakim membacakan vonis bagi Kuat selama 15 tahun penjara, tatapannya terlihat terkejut bak disambar petir di siang bolong.
Baca Juga
Bagaimana tidak, vonis yang hakim nyaris dua kali lipat lebih berat dari tuntutan tim jaksa yang hanya meminta dihukum selama delapan tahun penjara.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (14/2/2023), Kuat yang mendengar vonis sambil berdiri tegak, tidak bergeming. Usai berkonsultasi dengan tim pengacara untuk melakukan upaya banding, dia pun bergegas meninggalkan ruang sidang.
Sambil berjalan menuju meja tim jaksa, Kuat lagi-lagi memberikan salam dengan jarinya. Kali ini bukan love sign saranghaeyo seperti di drama-drama Korea, melainkan salam metal atau salam tiga jari.
Sejurus kemudian, Kuat pun kembali mengenakan rompi tahanan dan diborgol untuk kembali menjalani masa hukuman selanjutnya.
Vonis Ferdy Sambo
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Enam+01:26VIDEO: Reaksi Keluarga Besar Brigadir Yosua atas Vonis Mati Sambo "Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.
Sebelum mendapat vonis hakim, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Advertisement
Hal yang Memberatkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya. "Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," tutur jaksa.