Jelang Sidang Tuntutan, Kubu Kuat Maruf dan Bripka RR Nyatakan Tak Terlibat Pembunuhan BrigadirJ

Agenda tuntutan yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Kuat Maruf, menyampaikan jika sampai saat ini kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2023, 07:52 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2023, 07:52 WIB
Bersamaan, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo kali ini ada penggabungan terdakwa, Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Atas agenda tuntutan yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyampaikan jika sampai saat ini kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang.

"Kondisinya sehat–sehat saja, siap untuk sidang besok," kata Irwan saat dihubungi, dikutip Senin (16/1/2022).

Sementara untuk tuntutan, irwan berharap JPU dapat memberikan hukuman yang ringan terhadap Kuat. Karena, dia merasa jika kliennya tidak terlibat dalam insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yg mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yoshua di Duren Tiga (TKP). Sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan.

Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Sementara secara terpisah, Tim Penasihat Hukum Bripka RR, Zena Dinda Defega berharap JPU dapat melihat fakta persidangan selama ini. Dengan klaimnya jika Bripka RR tidak terlibat sebagaimana dakwaan yang disematkan.

"Fakta persidangan selama ini bahwa klien kami tidak ada perencanaan, semua asumsi jaksa sudah terpatahkan semua. Jadi harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 (KUHP) terpatahkan," ujarnya.

Bahkan, ia kukuh jika unsur pasal penyertaan kepada Bripka RR terkait pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak terbukti dalam persidangan. Meski, ia menilai jika dalam tuntutan nanti JPU akan tetap memasukan unsur tersebut.

"Tentu tidak mudah buat jaksa kalau mau mengakui semua pasal yang didakwakan terpatahkan sama fakta persidangan. Karena taruhannya kan juga sama jabatannya kalau tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang didakwakan," jelasnya.

"Tapi yang pasti harapan kami jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya," tambah dia.

Sekedar informasi dalam sidang hari ini Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, telah menetapkan jadwal sidang untuk pembacaan tuntutan terhadap kedua Kuat Maruf dan Bripka RR. Mereka akan jalani pembacaan tuntutan dalam nomor perkara terpisah.

 

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Langsung Jalani Sidang Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun dalam perkara ini, Bripka RR bersama Kuat Maruf serta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E telah didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya