Ekspresi Pasrah Richard Eliezer Menanti Vonis Hakim PN Jakarta Selatan

Wajah Richard Eliezer terlihat begitu pasrah saat menanti vonis yang akan dijatuhi terhadap dirinya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 15 Feb 2023, 12:07 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 12:07 WIB
Wajah Richard Eliezer terlihat begitu pasrah saat menanti vonis yang akan dijatuhi terhadap dirinya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wajah Richard Eliezer terlihat begitu pasrah saat menanti vonis yang akan dijatuhi terhadap dirinya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Ekspresi Richard Eliezer terlihat begitu pasrah saat menanti vonis yang akan dijatuhi terhadap dirinya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, sesekali Richard Eliezer hanya bisa menundukkan kepalanya saat mendengar pernyataa hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihaknya berharap Richard Eliezer atau Bharada E mendapat vonis ringan di bawa lima tahun.

"Kita berharap divonis di bawah lima tahun," ujarnya usai Selasa (15/2/2023).

Kamaruddin menyatakan, Richard Eliezer berbeda dengan terdakwa lain pembunuh Brigadir J. Dia telah mengakui bersalah dan meminta maaf kepada keluarga korban.

"RE bersujud dan berjanji untuk membongkar kasus ini. minta dia maafkan. Kita minta maaf keluarga untuk memaafkan," ujarnya.

Kamaruddin menambahkan, RE masih terlalu muda dan terlalu polos sehingga mudah terpengaruh dengan lingkungan sekitar.

"Kejujuran dan kebenaran sangat diperlukan di pengadilan dan itu hanya ada pada RE," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Banyak Pihak Berharap Hukuman Ringan

Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Eliezer sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Namun, banyak pihak yang berharap Richard Eliezer mendapat keringanan hukuman lantaran perannya dalam mengungkap kasus ini.

Jika mengacu pada ndang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebut bahwa terdakwa yang telah menjadi Justice Collaborator bisa mendapat keringanan hukuman. Hal ini terdapat pada pasal pasal 10 A, ayat 3 yang berisi:

(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu juga mengatakan majelis hakim diminta memperhatikan statusnya Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).

Keluarga Brigadir J Harap Hakim Beri Pertimbangan Meringankan

Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ingin agar majelis hakim nanti dapat memberikan hukuman yang ringan kepada Bharada E.

"Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kita memohon diperhatikan dia sebagai Justice Collaborator atau sebagai pihak yang berpihak kepada penegak hukum," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

"Biarlah majelis hakim memberi pertimbangan yang meringankan, karena merampas nyawa kalau bebas pun jadi kesan buruk di kebelakangan hari," sambungnya.

Harapan agar hukuman terhadap Bharada E diperingan, karena memang usianya yang dinilai masih sangat muda.

"Tetapi dia juga mau membunuh itu jangan salah lho, dia juga ada harapan, karena mohon maaf ya, mohon maaf sekali lagi buat masyarakat Indonesia, dia kan berasal dari keluarga yang sederhana enggak usahlah saya sebut miskin," ujarnya.

"Saya yakin belum pernah melihat uang satu miliar, karena dia sudah dijanjikan satu miliar, maka dia pun dengan yakin melaksanakan perintah itu, ternyata sekarang sudah membunuh tidak dapat juga satu miliarnya," tambahnya.

Selain itu, Kamaruddin bangga dengan Bharada E yang dinilainya sudah sesuai dengan komitmennya yakni membuka perkara itu secara terang benderang.

"Tetapi kita patut berbangga, mengangkat topi diusianya yang muda dia bertaubat dan dia komitmen dan dia sudah membuktikan komitmennya yaitu membuka perkara ini dipersidangan dengan seterang-terangnya itu patut diapresiasi masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri," ungkapnya.

"Termasuk emak-emak juga mendoakan dia, ngefans sama dia karena sikap dia yang jujur dan berterus-terang itu adalah sikap yang mulia yang harus kita junjung," pungkasnya.

Fans: Saya Takut Dia di Penjara Lama

Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh pledoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dikutip dari Antara, di pengadilan, sejumlah pendukung pun turut menghadiri sidang vonis Richard Eliezer. Mereka pun berharap Richard Eliezer mendapatkan hukuman seringan mungkin. Hal ini seperti disampaikan seorang pendukung Eva di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena Bharada E jujur membuka semua. Alhamdulilah keadilan semua ditegakkan di Indonesia ini,” ujar Eva (54) dikutip dari Antara.

Ia juga apresiasi kepada warganet yang membantu menyebarkan luaskan informasi terbuka bagi masyarakat. Eva berharap, keputusan majelis hakim dapat meringankan hukuman Richard Eliezer dan bisa berharap untuk dapatkan vonis bebas. "Alasan mendukung karena dia seumuran anak saya dan iklhas melepas banyak uang, saya takut dia di penjara lama,” dia menambahkan.

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya