Profil Singkat Ronny Talapessy, Pengacara yang Dampingi Richard Eliezer

Terdakwa Richard Eliezer telah dua kali ganti pengacara untuk mendampinginya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kali ini ia didampingi Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum.

oleh Agustina Melani diperbarui 15 Feb 2023, 12:14 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 12:14 WIB
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Februari 2023.

Saat ini, Richard Eliezer didampingi Pengacara Ronny Talapessy dalam proses hukum kasus Brigadir J. Kepada Antara, ia menuturkan, jelang vonis, bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik. “Yang adil seadil-adilnya buat Richard,” ujar dia.

Selama proses hukum kasus Brigadir J ini, Richard Eliezer dua kali berganti pengacara. Pengacara pertama yang mendampingi mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Andreas Nahot Silitonga. Sebelumnya ia didampingi Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara. Namun, sejak 10 Agustus 2022, Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara tidak lagi menjadi kuasa hukum Richard Eliezer.

Saat ini, Richard Eliezer didampingi pengacara Ronny Talapessy. Penunjukan langsung Ronny Talapessy juga berdasarkan diskusi dengan keluarga Richard Eliezer.

"Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E. Akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyernya,” ujar dia, dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Jumat, 12 Agustus 2022.

Ronny Talapessy adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Bidang Hukum.

 

Profil Singkat Ronny Talapessy

Tim Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy
Tim Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com).

Belum banyak informasi mengenai Ronny Talapessy. Mengutip berbagai sumber, ia pernah menjadi salah satu anggota dari tim pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penodaan agama pada 2016. Ia juga pernah menjadi kuasa hukum korban tabrakan maut Tugu Tani pada 2012. Saat itu, kejadian tabrakan maut tersebut menewaskan sembilan orang. Ronny Talapessy juga pernah menjadi pengacara Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI) Tahun 2019.

Mengutip Instagram @ronnytalapessy pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Nomor 5 Dapil Banten II. Melalui akun Instagram tersebut diketahui, ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Atmajaya Jakarta dan Magister Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM).

 

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan jalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (14/2/2023).

Majelis Hakim memutuskan sidang vonis Richard Eliezer ini usai mendengarkan duplik Bharada E yang disampaikan pengacanya Ronny Talapessy pada 2 Februari 2023. “Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari,” ujar dia PN Jaksel, Kamis 2 Februari 2023.

Sidang vonisdalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini menyisakan Richard Eliezer. Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal telah menjalani sidang vonis pada 13 dan 14 Februari 2023.

Pada sidang vonis empat terdakwa tersebut secara mengejutkan hakim memutuskan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Senin, 13 Februari 2023, hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Ferdy Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi 8 tahun penjara oleh JPU.

Sedangkan pada 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf dapatkan vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal vonis 13 tahun penjara dari tuntutan JPU dengan 8 tahun penjara.

Infografis Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya