Soal Vonis Richard Eliezer, Mahfud: Putusannya Sangat Logis dan Berkemanusiaan

Menko Polhukam Mahfud Md, menilai majelis hakim sangat logis saat menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Feb 2023, 14:56 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 14:56 WIB
Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, menilai majelis hakim sangat logis saat menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Adapun Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua.

Menurut dia, majelis hakim bersikap objektif dengan membacakan seluruh fakta-fakta persidangan. Dia juga melihat majelis hakim tak terpengaruh dengan tekanan yang ada sehingga putusan yang diberikan kepada Richard Eliezer menjadi logis dan berkemanusiaan.

"Yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan-rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim. Sehingga dia (hakim), saya lihat putusannya menjadi sangat logis," jelas Mahfud dalam keterangan persnya di Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (15/1/2023).

"Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga," sambungnya.

Dia menyebut majelis hakim dalam sidang pembunuhan Brigadir J merupakan para hakim yang bagus di antara hakim-hakim lain. Pasalnya, kata Mahfud, banyak hakim yang menjadi tidak bagus saat menangani kasus yang penuh dengan tekanan.

"Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion Tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," ujarnya.

Untuk itu, dia memuji kehebatan majelis hakim yang berani mengeluarkan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Mahfud pun menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini hingga akhir.

"Saya melihat keputusan hakim ini hebat. Saya bersama masyarakat tentu saja yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sunggu sangat serius juga sudah bagus," tutur Mahfud.


Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Tangis Richard Eliezer pecah usai divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2023).
Tangis Richard Eliezer pecah usai divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2023).

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Dalam kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.

"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.


Status Justice Collabolator

Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.

Infografis Upaya Kuasa Hukum Usai Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Upaya Kuasa Hukum Usai Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya