Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer, Hakim Sebut Peran Justice Collaborator Dapat Penghargaan

Terdakwa Richard Eliezer mendapatkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Agustina Melani diperbarui 15 Feb 2023, 17:48 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 16:25 WIB
Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memberi salam sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer menembak ke Brigadir J sebanyak 5 kali. Bagian tubuh Brigadir J adalah bagian Dada dan lengan. Lima tembakan yang dilesatkan oleh Bharada E, dua peluru yang mengenai Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapatkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim pun mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer dalam vonis yang diberikan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso membacakan putusan tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu.

Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Richard Eliezer disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melalui pembunuhan berencana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu.

Sebelum membacakan putusan vonis, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyampaikan pertimbangan kejujuran, keberanian terdakwa Richard Eliezer dengan berbagai risiko menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi dan pelaku yang bekerja sama, justice collaborator.

Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator tersebut, hakim menilai berhak mendapatkan penghargaan sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 A Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006,” ujar Hakim Alimin.

Mengutip Kanal News Liputan6.com,Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebut bahwa terdakwa yang telah menjadi justice collaborator bisa mendapat keringanan hukuman. Hal ini terdapat pada pasal pasal 10 A, ayat 3 yang berisi: 

(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

 

Hal yang Meringankan dan Memberatkan Richard Eliezer

Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Eliezer sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Hakim Alimin juga menyampaikan pertimbangan-pertimbangan Richard Eliezer yang menyadari dan menyampaikan rasa menyesal kepada keluarga korban Brigadir J.

“Berbalik 180 derajat melangkah maju, perbaiki kesalahan meski harus lewat jalan terjal, berisiko demi kebenaran, dan hal itu Richard Eliezer ditunjukkan sebagai bentuk pertobatan maka menurut majelis adil pidana dijatuhkan kepada terdakwa ditentukan sebagaimana dalam amar putusan,” ujar Hakim Alimin.

Hakim menyampaikan hal yang memberatkan yaitu hubungan akrab dengan Yosua tidak dihargai sehingga mengakibatkan Yosua Hutabarat meningga dunia.

Adapun hal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer yakni sebagai saksi pelaku bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. "Masih muda dan diharapkan perbaiki kelakuan di kemudian hari, keluarga korban Brigadir J telah memaafkan,” kata dia.

Ronny Talapessy: Kepada Keluarga Brigadir J, Terima Kasih Sudah Memaafkan Richard Eliezer

Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sebelumnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Tuntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Pengacara Ronny Talapessy menyampaikan terima kasih kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah memaafkan kliennya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Ronny mengungkapkan, sikap keluarga Brigadir J yang telah memaafkan Richard Eliezer ternyata menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis.

"Kami juga berterima kasih kepada keluarga almarhum Nofiransyah Yosua (Brigadir J), yang sudah memaafkan Richard. Tadi masuk dalam pertimbangan hakim, kami ucapkan terima kash, ini sangat berarti," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny mengaku, menghargai keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami hormati dan berterima kasih karena pertimbangan hakim yang menerima status justice collaborator dari Richard Eliezer," ujar Ronny.

"Kami selalu menghormati proses sudang yang berjalan," sambung dia.

Ronny Talapessy juga mengatakan bahwa keadilan sudah ditegakkan lantaran hakim sudah mendengarkan suara masyarakat.

"Ini adalah kemenangan rakyat kecil. Ini doa dari banyak orang," ucap Ronnny.

 

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memberi salam sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer menembak ke Brigadir J sebanyak 5 kali. Bagian tubuh Brigadir J adalah bagian Dada dan lengan. Lima tembakan yang dilesatkan oleh Bharada E, dua peluru yang mengenai Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat. 

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur dia.

 

Reporter: Ady Anugrahadi

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya