Kuota Terbatas, Disdukcapil Tangsel Hanya Layani 50 Penerbitan KTP Digital Per Hari

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku hanya bisa melayani 50 penerbitan KTP digital setiap harinya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 16 Feb 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi e-KTP (Istimewa)
Ilustrasi e-KTP (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku hanya bisa melayani 50 penerbitan KTP digital setiap harinya.

Meski begitu, pihaknya berupaya meningkatkan penerbitan jenis KTP baru itu dengan menempatkan petugas di masing-masing-masing kantor kelurahan.

“Sedang berproses, sehari kuota kita 50 penerbitan. KTP digital,” ungkap kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).

Sampai hari ini, baru 2.000 warga Tangsel, pemilik KTP digital. Sementara permohonan penerbitan KTP setiap harinya mencapai ratusan orang.

“Akan kami masifkan dengan cara staf kami yang ada di kelurahan-kelurahan akan dijadikan verifikator IKD, sehingga warga tidak jauh-jauh datang ke kantor dinas,” katanya.

Namun, sebelum datang ke kantor dinas, pemohon KTP digital wajib memahami tata cara penerbitan KTP-el. Diantaranya dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital di play Store.

Lalu, masuk ke aplikasi tersebut, lakukan pendaftaran secara online. Kemudian datangi loket 9 di kantor Disdukcapil Tangsel, untuk melakukan verifikasi berupa face recognition.

"Perlu diingat penerbitan KTP digital di kantor dinas hanya untuk KTP Tangsel. Agar lebih mudah disarankan menggunakan hp android 10, kalau dibawah itu agak kurang matching, tetap bisa, tapi agak lama dan harus sabar,”ujarnya.

KTP-el Tidak Kadaluarsa

Ilustrasi ktp
Ilustrasi/Copyright shutterstock/Drolink

Meski begitu, warga pengguna KTP elektronik, tidak perlu cemas dengan kehadiran KTP digital yang saat ini sudah mulai diaplikasikan, sebab penggunaan KTP elektronik untuk berbagai keperluan juga masih berlaku atau tidak kadaluarsa.

“Intinya KTP digital tidak hanya bentuk KTP, karena di dalamnya ada anggota keluarga kita berikut foto dan ada kartu keluarga (KK),“ terang Dedi.

Selain data-data tersebut, KTP digital juga telah memuat data kepesertaan BPJS, NPWP, pendataan KPU sebagai calon pemilih dan sebagainya.

“Selebihnya ada juga lembaga publik yang sudah memberikan umpan balik atas kerjasama itu, maka di dalamnya ada data tentang KPU misal yang bersangkutan sudah terdaftar pemilu, ada BPJS, ada tentang vaksin, ada NPWP, kalau ASN ada BKN. Mudah-mudahan segera menyusul ada SIM, kartu menikah dan segala macam terintegrasi,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya