Liputan6.com, Jakarta Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) kembali melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2022.
Adapun, mereka melayangkan keberatan administratif kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Direktur Utama Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin karena belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) hingga saat ini.
Diklaim, PWKB terdiri dari 75 Kartua Keluarga (KK) warga Kampung Bayam. Menanggapi hal itu, VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mempertanyakan siapa sebenarnya kelompok PWKB.
Advertisement
"Kami pun turut mempertanyakan siapa sebenarnya PWKB yang mengklaim berjumlah 75. Jakpro hanya mengetahui warga Kampung Bayam yang berjumlah 123 Kepala Keluarga berdasarkan Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil verifikasi," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (22/2/2023).
"Kemudian, Jakpro menindaklanjuti surat tersebut sebagai bagian dari ‘keistimewaan warga’ yang akan menghuni KSB. Namun, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terkait pengelolaan dan kepenghunian akan didiskusikan lebih lanjut," sambungnya.
Lebih lanjut, Syachrial menjelaskan bahwa lahan yang dibangun untuk KSB bukanlah milik Jakpro. Namun, lahan tersebut milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
"Maka dari itu, terkait tindak lanjut atas pengelolaan dan pemanfaatan KSB, Jakpro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi. Saat ini, Jakpro sedang mempercepat kelengkapan administrasi tersebut. Jakpro akan terus mengabarkan perkembangannya, baik kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta ataupun warga Kampung Bayam," kata Syachrial.
Keluhkan Tingginya Tarif Sewa
Diberitakan sebelumnya, Jakpro kembali buka suara terkait warga Kampung Susun Bayam yang mengeluhkan tingginya tarif sewa hunian tersebut. Diketahui, Jakpro menawarkan harga sewa sebesar Rp615-765 ribu per bulannya. Jakpro mengatakan bahwa harga tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Tarif pada rentang Rp615-765 ribu disesuaikan dengan lantainya (dan) sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah,” kata VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif dalam rilis resminya, Rabu (22/2/2023).
Syachrial juga mengklaim bahwa tidak ada penggusuran dalam membangun Kampung Susun Bayam. Yang dilakukan Jakpr, kata Syachrial, adalah Resettlement Action Plan (RAP) yang melibatkan pihak independen yang kredibel agar program ini tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Sejak awal program berlangsung, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan. Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak,” ujar Syachrial.
Tak hanya itu, Syachrial juga mengklaim bahwa secara sukarela meninggalkan wilayah tersebut agar pembangunan Kampung Susun Bayam di dekat Jakarta International Stadium (JIS) dapat terlaksana kala itu.
“Jakpro meyakini tidak ada proses menggusur dalam konteks pemukiman warga Kampung Bayam. Justru, warga secara sadar bersedia tanpa paksaan untuk meninggalkan wilayah tersebut. Hal itu berdasarkan dokumen serah terima dana kompensasi,” tambah Syachrial.
Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com
Advertisement