Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral di social media (socmed) kabar adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan anak seorang pejabat Ditjen Pajak. Korban bernama David diduga dianiaya di kawasan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023.
Dalam kabar yang viral di socmed, David menjadi korban penganiayaan oleh pelaku Mario Dandy Satriyo alias MDS. Diduga, Dandy adalah seorang anak dari pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (DJP Jaksel).
David yang diajak bertemu, kemudian dibawa oleh pelaku dan dua temannya ke sebuah gang kosong.
Advertisement
"Di situ korban dianiaya dua orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," tulis akun @LenteraBangsaa_.
"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (pelat aslinya B 2571 PBP)," sambungnya.
Aparat kepolisan pun bergerak. Pihak Polsek Pesanggrahan menyatakan kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan dan diusut.
"Sudah lapor. Tapi wewenang Pak Kapolres ranahnya info Beliau seperti itu," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro, saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Polisi pun kini telah menetapkan Mario Dandy Satriyo alias MDS atau Dandy sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi.
Mobil Rubicon yang dikabarkan hilang, dibantah oleh Ade Ary. Sebab, sampai kasus diusut dan Dandy ditetapkan sebagai tersangka, mobil tersebut sudah dijadikan barang bukti.
"Tidak (hilang), ini (mobil Jeep Rubicon hitam) masih ada," kata Ade Ary.
Berikut sederet fakta terkait viral di sosial media (sosmed) kabar adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan anak seorang pejabat Ditjen Pajak dihimpun Liputan6.com:
1. Sudah Ditangani Polisi Viral di Sosial Media
Viral di social media (socmed) kabar adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan anak seorang pejabat Ditjen Pajak. Korban bernama David diduga dianiaya di kawasan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.
Dalam kabar yang viral di socmed, David menjadi korban penganiayaan oleh pelaku Mario Dandy Satriyo alias MDS. Diduga, Dandy adalah seorang anak dari pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (DJP Jaksel).
David yang diajak bertemu, kemudian dibawa oleh pelaku dan dua temannya ke sebuah gang kosong.
"Di situ korban dianiaya dua orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," tulis akun @LenteraBangsaa_.
"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (pelat aslinya B 2571 PBP)," sambung dia.
Atas kasus ini, pihak Polsek Pesanggrahan menyatakan dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan dan diusut.
"Sudah lapor. Tapi wewenang Pak Kapolres ranahnya info beliau seperti itu," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro, saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Secara terpisah, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ady Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini telah diselidiki. Sejalan menunggu kesehatan korban David kembali pulih untuk dimintai keterangan.
"Masih didalami ya. Korban belum bisa dimintai keterangan," terang dia.
Sedangkan, Ady Ary menyampaikan untuk terlapor Dandy yang diduga pelaku telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Advertisement
2. Telah Ditetapkan Tersangka, Kini MDS Sudah Ditahan
Polisi telah menetapkan pria berinisial MDS diduga yang bersangkutan merupakan anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
MDS diduga melakukan penganiayaan terhadap David di pesanggarahan, Jaksel.
Diketahui, aksi MDS viral di media sosial mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan anak seorang pejabat Ditjen Pajak.
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2/2023).
Adapun MDS dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru, dengan acaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika usai dianiaya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Korban masih belum dapat dimintai keterangan, karena masih dirawat di RS," ucap Ade.
3. Korban Penganiayaan Ternyata Anak Petinggi GP Ansor
Penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap korban bernama David tengah ramai menjadi sorotan di media sosial. Disebut tersangka adalah anak dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Atas kejadian itu, Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin membenarkan David adalah anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan oleh Dandy di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Mengetahui bahwa anaknya (David) telah menjadi korban pengeroyokan, maka ayah korban yang juga diketahui sebagai pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor sesegera mungkin langsung menuju Rumah Sakit Permata Hijau," kata Ainul dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Ainul menjelaskan akibat aksi penganiayaan itu David mengalami luka di area wajah sebelah kanan, kepala, robek pada bibir, dan saat ini korban masih dalam kondisi tak sadarkan diri di ruang ICU, Rumah Sakit Permata Hijau.
"Ayah dari teman korban yang membawa David (korban) ke Rumah Sakit Permata Hijau dan memberitahukan kepada pihak keluarga korban atas kejadian itu berdasarkan kesaksian Rudi Setiawan yaitu teman korban," tuturnya.
Dari kasus penganiayaan yang menimpa David anak dari pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, lanjut Ainul, pihaknya mendapatkan informasi status dari Dandy hingga mobil Jeep Rubicon yang dijadikan barang bukti.
"Pelaku Utama Mario Dandy Satriyo Mahasiswa Prasteya Mulia dan Informasi dari LBH mobil jeep milik ayah yang diduga pelaku adalah milik ayah pelaku bernama Rafael Alun Trisambodo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II," ucap Ainul.
Advertisement
4. Melihat TKP Penganiayaan
Kasus dugaan penganiayaan di dalam mobil jeep rubicon tengah menjadi perbincangan publik. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polres Jakarta Selatan. Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.
Penganiayaan terjadi di area perumahan Green Permata Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggerahan, Jakarta Selatan, Selasa 21 Februari 2023.
Lokasi perumahan tersebut berada di sebelah kampus Tanri Abeng. Suasana kompleks itu terbilang elite dan dijaga cukup ketat oleh satuan pengamanan. Tidak sembarang orang bisa nyelonong masuk ke area Green Permata.
Satpam sekitar membenarkan adanya peristiwa penganiayaan itu. Mobil jeep rubicon hitam memang datang ke kompleks itu pada malam hari. Dari CCTV satpam, rubicon tiba sekitar pukul 19.50 WIB.
Saat datang, pelaku sempat ditanya satpam apa keperluannya untuk masuk ke Green Permata. Mereka bilang, ingin menuju rumah tempat si korban berada.
Tak lama, satpam mendapat laporan dari pemilik rumah terkait peristiwa itu. Satpam pun mengecek hingga akhirnya pemilik rumah membawa korban ke rumah sakit dan pelaku dibawa ke Polsek Pesanggerahan.
Satpam setempat mengaku tidak tahu persis lokasi area pengeroyokan yang disebut gang kosong. Satpam yang berjaga hari ini kebetulan tidak piket saat kejadian berlangsung. Dia hanya diceritakan temannya yang sedang piket kemarin malam.
Kata mereka, tak ada gang kosong di dalam kompleks itu. Satu-satunya akses keluar masuk kendaraan juga melalui gerbang utama.
"Saya juga tahu ini viral (di Twitter)," kata seorang satpam Green Permata berseragam kecoklatan yang enggan disebut namanya saat ditemui merdeka.com, Rabu (22/2/2023).
Dalam hal ini, korban dan pelaku adalah sebagai tamu di perumahan Green Permata. Sayangnya, pemilik rumah belum bisa ditemui terkait kejadian ini.
Ketua RT setempat pun belum menerima laporan mengenai peristiwa penganiayaan itu. Sejumlah warga sekitar juga belum mengetahui adanya kejadian tersebut.
Jika ditelusuri keluar gerbang Green Permata, terdapat jalan utama yang membentang dua arah. Jika belok kanan maka mengarah ke Petukangan, Jakarta Selatan. Belok kiri menuju Pos Pengumben, Jakarta Barat. Belum diketahui persis dimana gang yang disebut sebagai TKP penganiayaan.
5. Polisi Bantah Kabar Mobil Jeep Rubicon Sempat Menghilang
Polisi membantah kabar sempat hilangnya Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Sebab, sampai kasus diusut dan Dandy ditetapkan sebagai tersangka, mobil tersebut sudah dijadikan barang bukti.
"Tidak (hilang), ini (mobil Jeep Rubicon hitam) masih ada," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Adapun pelanggaran atas penggunaan mobil tersebut, kata Ade Ary, karena pemakaian plat nomor B 120 DEN yang tidak sesuai. Setelah dilakukan cek fisik nomor rangka, dan nomor mesin ternyata plat nomor aslinya adalah B 2571 PBP.
"(plat asli) Dari tersangka (ada) di dalam mobil. Barang bukti dari awal tidak berubah," ujarnya.
Sehingga, Ade Ary menanggapi kabar yang beredar di media sosial terkait sempat hilangnya Mobil Jeep Rubicon ketika berada di Polsek Pesanggrahan tidaklah benar.
"Tidak, barbuk ini masih ada sampai dengan saat ini kemudian kita lakukan pendalaman setelah kami dalami plat nomor tidak sesuai peruntukannya," tuturnya.
Meski demikian terkait kepemilikan mobil tersebut hingga adanya kabar dugaan penunggakan pajak atas kendaraan tersebut. Ade Ary menyatakan hak itu masih perlu didalami.
"Akan didalami kepada instansi terkait," sebut Ade Ary.
Adapun kabar itu, sempat diunggah melalui akun twitter @LentaraBangsaa_ bahwa mobil Mobil Jeep Rubicon hitam tersebut sempat dikabarkan hilang dari Polsek Pesanggrahan lalu berganti plat nomor.
"Sampai saat ini korban masih dalam kondisi tidak sadar diri dan kendaraan yang menjadi barang bukti hilang dari Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kita masih sabar pak @DivHumas_Polri segera tindak dan tangkap pelaku yg lain atau kami buat #PercumaLaporPolisi," kutip akun @LentaraBangsaa_.
"Update laporan terbaru barbuk sudah kembali ke polsek pesanggrahan," tambahnya.
Advertisement
6. Terungkap Pakai Pelat Palsu
Selain diduga menganiaya, MDS ternyata juga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memakai pelat nomor palsu pada kendaraan Jeep Rubicon.
Ade Ary mengungkap mobil Jeep Rubicon hitam itu adalah kendaraan yang dipakai Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade Ary.
Setelah dilakukan penelusuran, lanjut Ade Ary, terungkaplah mobil Jeep Rubicon hitam tersebut ternyata memakai pelat nomor palsu dengan nomor B 120 DEN. Padahal, nomor kendaraan tersebut tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, pelat nomor inilah yang sesuai dengan fisik nomor ini. Sesuai STNK yang ada, yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.
Oleh karena itu, Ade Ary menegaskan kasus Dandy juga akan didalami terkait adanya dugaan pelanggaran lalu lintas, karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya
"Pada kesempatan kita seyogyanya mematuhi aturan lalin di jalan. Tolong menggunakan pelat nomor sesuai peruntukannya dan mematuhi aturan rambu yang ada di jalan untuk saling menghormati antar pengguna jalan satu dengan yang lain," imbuhnya.
7. Motif Penganiayaan
Polisi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku (Mario Dandy Satrio) melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A (kekasih Dandy)," kata Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, kalau emosi Dandy memuncak setelah mendapat aduan dari kekasihnya A yang tak lain adalah mantan kekasih dari David. Atas tindakan suatu yang tidak baik, sehingga memicu kekesalah Dandy.
"Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade.
Sehingga, Ade Ary menyebut Dandy menemui David dan mengajaknya ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubiconnya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Dandy yang dilihat oleh A dan temannya.
"Dengan melakukan kekerasan memukul dan menendang," ucap Ade.
Ade tidak merinci perbuatan yang dilakukan korban sehingga membuat Mario merasa kesal. Pihak kepolisian hingga kini masih beberapa saksi terkait perkara ini.
"Masih kita dalami (perbuatan korban)," jelas Ade.
Advertisement