Hadiri Sidang, Keluarga Berharap AKBP Arif Rahman Divonis Bebas

Keluarga terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin menyaksikan secara langsung sidang putusan terkait kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Feb 2023, 11:48 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 11:47 WIB
Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin menyaksikan secara langsung sidang putusan terkait kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tampak, istri terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma dan Arif Riyadi, kakak kandung duduk di kursi penonton di sisi sebelah kanan.

Arif Riyadi menjelaskan, kedatangannya untuk memberikan dukungan kepada Arif Rahman Arifin yang sedang menjalani sidang vonis.

"Kami semua datang beri dukungan," kata Arif Riyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Arif Riyadi mengatakan, keluarga mengharapkan terdakwa diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita mengharapkan yang terbaik, artinya kalau bebas alhamdulillah semua pastinya inginnya itukan," ujar dia.

Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadal Arif Rahman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan, Jumat 27 Januari 2023.

Selain dituntut pidana penjara selama satu tahun, ia juga dikenakan denda sebanyak Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.

Hal yang Memberatkan

Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tuntutan terhadap Arif Rahman ini berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya seperti hal yang memberatkan terdakwa yaitu meminta rekaman Baiquni Wibowo untuk menghapus sejumlah rekaman.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus," kata JPU.

"Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," sambungnya.

Selain itu, terdakwa juga mengetahui bahwa rekaman tersebut dapat mengungkap fakta kasus ini yang sebenarnya.

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakuakan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," ujarnya.

Tak hanya itu, tindaka Arif Rahman juga dinilai telah melanggar prosedur dalam pengamanan barang bukti.

"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," pungkasnya.

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Lanjutan Perintangan Penyelidikan
Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Hendra diketahui didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang vonis akan digelar hari ini, Kamis (23/2/2023) di PN Jaksel. Selain Hendra, pembacaan vonis juga berlangsung untuk dua anak buah Ferdy Sambo lainnya yakni mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. 

"Kamis 23 Februari 2023, agenda untuk putusan," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Adapun sidang ketiga terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan. Sidang rencananya akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini telah menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta subsider pidana 3 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, jaksa menuntutnya dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Mereka diyakini telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik. Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam vonis nanti.

 

Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya