Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Jonathan Latumahina dan juga advokat GP Ansor, Muhammad Hamzah mengaku sudah mempunyai bukti dan melihat rekaman video penganiayaan atas David Latumahina oleh Mario Dandy.
"Video penganiayaan kita sudah melihatnya dan berharap siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan berat ini dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Hamzah, dikutip dari nu.or.id, Kamis, 23 Februari 2023.
Hamzah pun memastikan, video penganiayaan itu belum disebarluaskan di media sosial dan diberitahukan pada pihak mana pun.
Advertisement
"Video belum ada kita share dan beri tahukan ke siapa pun," ucapnya.
Sebelumnya, video yang merekam aksi Mario Dandy telah disaksikan Ketua PP GP Ansor Sumantri Suwarno. Usai melihat video tersebut, Sumantri berkesimpulan pelaku kekerasan dalam video sangat berbahaya.
Sumantri juga mengatakan tim LBH Ansor telah mendapat bukti rekaman.
"Bukti rekaman dan siapa yang merekam, semua sudah ada di tim LBH Ansor. Saya sendiri sudah menonton. Makanya saya katakan, pelaku ini sangat berbahaya," cuitnya melalui akun @mantriss pada Kamis siang.
Terkait kasus penganiayaan yang dialami putra kader Ansor Jonathan Latumahina ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor telah membentuk tim kuasa hukum.
Hamzah mengatakan, ada 17 orang kuasa hukum yang bersedia mengawal kasus hingga tuntas. Jumlah tersebut menurutnya masih akan bertambah.
"Saat ini masih 17 orang (kuasa hukum) dan masih bertambah. Berharap penyidik akan profesional dalam menangani kasus ini," tutur Hamzah.
Tersangka Akan Bertambah
Pengawalan LBH Ansor terhadap kasus penganiayaan David ini sampai tuntas merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Hamzah mengatakan, kasus yang sedot perhatian jutaan warganet ini sudah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Hamza menilai, jumlah tersangka akan bertambah.
“Saat ini tersangka baru ditetapkan satu orang (Mario Dandy Satrio) dan sudah ditahan, kemungkinan akan tambah lagi tersangkanya,” tutur dia.
Advertisement
Mario Dandy Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina (17), polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Diketahui, tindak kekerasan terhadap anak terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu 22 Februari 2023.
Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Kemen PPPA Bakal Dampingi David
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan melakukan pendampingan terhadap David. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan terkait rencana pendampingan korban.
"Kami sudah koordinasi dengan Tim DKI Jakarta dan Polres Jaksel untuk pendampingan korbannya," kata Nahar dilansir dari Antara, Kamis (23/2/2023).
Nahar menambahkan, hingga kini korban David Latumahina masih dirawat secara intensif di rumah sakit, akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
"(Korban, red.) masih dalam perawatan intensif di ruang ICU," ucap dia.
Sampai saat ini David diketahui masih dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Advertisement