Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo akhirnya buka suara atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo (20) kepada David (17) anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Atas kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan anaknya, Dandy sebagai tersangka. Rafael pun turut mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak. Berikut pernyataan lengkapnya dalam video yang diterima merdeka.com, Kamis (23/2/2023).
Advertisement
Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dandy Satriyo, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor.
Perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam, saya selalu mendoakan kesembuhan mas David.
Baca Juga
Dan dalam kesempatan ini saya juga ingin mengatakan, bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terkait pemberitaan harta kekayaan saya sebagai bentuk pertanggungjawaban saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki
Saya siap mengikuti kegiatan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal kementerian keuangan.
Saya juga meminta maaf kepada keluarga besar kementerian keuangan karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini.
Sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya, terimakasih.
Jadi Tersangka Penganiayaan
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).
Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku," imbaunya.
Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatansai usai dianiaya pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia koma dan dirawat intensif di RS Medika.
"Korban saat ini masih dirawat di RS," katanya.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement