Sesal Mario Dandy Usai Aniaya David hingga Koma

Mario Dandy Satrio (20) masih mendongakkan kepala ketika ditampilkan ke depan media. Namun, tersangka kasus penganiyaan terhadap Crytalino David Ozora (17) itu mengaku menyesal di hadapan polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2023, 10:12 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2023, 09:52 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

 

Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy Satrio (20) masih mendongakkan kepala ketika ditampilkan ke depan media. Namun, anak pejabat pajak yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiyaan terhadap anak salah satu petinggi GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) hingga koma itu mengaku menyesal di hadapan polisi.

Pengakuan tersebut disampaikan olehnya saat ditanya Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Pas kemarin aku tanya, 'Kamu nyesel?' 'Ya nyesel lah bu'. Iya nyesel nyesel. Kenapa bisa begitu sih, saya gituin. Dia bilang, "Ya gitulah." Gitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau nyesel," tutur Nurma saat dihubungi, Minggu (26/2/2023).

Meskipun sudah menyampaikan penyesalan dan permintaan maafnya. Nurma menyebut, dari pihak tersangka, belum ada upaya permintaan damai kepada korban.

Upaya restoratif justice dalam kasus ini belum tampak.

"Belum ada mengarah ke situ (perdamaian)," kata Nurma.

Sementara itu, terkait dengan kondisi terakhir kali, David masih dirawat karena sejumlah luka beratnya. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah usai pihaknya turut melibatkan diri dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Tadi saya melihat dan kemudian bertemu dengan keluarga untuk kemudian memberikan rasa empati ini. Jadi betul-betul ini, kalau dibilang luka berat, mungkin lebih dari itu ya," kata Ai Maryati, Jumat 24 Februari 2023.

Menurut dia, David masih memerlukan perawatan intensif. Kondisinya belum membaik pasca-dianiaya tersangka Mario Dandy.

"Karena kita sampai kondisinya juga betul-betul dalam situasi yang memprihatinkan. Nah untuk itu, KPAI merespons cepat dengan melakukan langkah-langkah pengawasan," sebut Ai.

 

David Masih Pakai Alat Bantu Napas

Ai Maryati menggambarkan kondisi David yang menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit (RS) Mayapada dan perawatannya. David masih menggunakan alat bantu pernapasan dan beberapa selang yang terhubung dengan tubuhnya.

"Ini sangat memprihatinkan untuk kami mendoakan. Jadi awalnya itu CT scan, tapi tidak ditemukan, makanya dibawa ke ruang radiologi untuk dicari (penyebabnya). Karena ada syaraf-syaraf tertentu yang dianggap itu menjadi penyebab, makanya kita lagi menunggu hasilnya bagaimana," ujar Ai.

"Bernapas pun itu ke selang, jadi bernapas itu tidak bernapas seperti biasa lagi. Makanya kita lagi menunggu hasil karena awal yang saya sampaikan, CT Scan ternyata tidak bisa lagi. Tidak bisa menemukan celah masalahnya di mana," lanjut dia.

Karena CT Scan belum berhasil, petugas medis membawa David ke ruangan radiologi untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam guna keperluan diagnosa.

"Sehingga dibawa ke radiologi untuk dilihat lebih mendalam. Mudah-mudahan ada perkembangan setelah ini. Kita mohon doa dari teman-teman semua, semua masyarakat, mudah-mudahan bantu dengan doa dan dukungan, sesegera mungkin adik kita ini segera bisa pulih dan bisa menjalankan aktivitasnya," tutur Ai.

 

2 Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial S sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Adapun Dandy dan S dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya