Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," tutur majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Advertisement
"Sudah kami bacakan putusan ini, sebagaimana yang sudah saudara dengar, terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima atau tidak terima, kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Sikap saudara," tanya hakim.
"Pikir-pikir," jawab Hendra Kurniawan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara atas kasus obstruction of justice perkara kematian Yoshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun," tutur Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Selain itu, terdakwa Hendra Kurniawan juga diminta membayar denda sebesar Rp20 juta dengan apabila tidak dapat melaksanakannya maka diganti pidana penjara 3 bulan
Tuntutan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Selain itu, Hendra yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp20 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Agus Nurpatria selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta.
"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa.
Advertisement