Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Feb 2023, 13:28 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023, 13:27 WIB
Sidang Vonis Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ditunda
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Agus selaku mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal juga dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara serta denda Rp20 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," tutur majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Sudah kami bacakan putusan ini, sebagaimana yang sudah saudara dengar, terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima atau tidak terima, kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Sikap saudara," tanya hakim.

"Pikir-pikir," jawab Hendra Kurniawan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara atas kasus obstruction of justice perkara kematian Yoshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.

"Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun," tutur Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Selain itu, terdakwa Hendra Kurniawan juga diminta membayar denda sebesar Rp20 juta dengan apabila tidak dapat melaksanakannya maka diganti pidana penjara 3 bulan

Tuntutan

Kasus Ferdy Sambo, Hakim Vonis Hendra Kurniawan Tiga Tahun Penjara
Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Hendra telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Selain itu, Hendra yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp20 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Agus Nurpatria selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta.

"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa.

 

 

Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya