Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya akan menggelar adegan rekonstruksi kasus pembunuhan dan disertai mutilasi terhadap korban Angela Hindriati. Pelaku, M Ecky Listianto alias MEL dipastikan hadir dalam reka adegan hari ini.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono, menjelaskan pelaku bakal memainkan sebanyak 60 adegan di gedung Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
"Pelaku bakal mereka adegan dari awal di Apartemen korban," kata Tommy kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Advertisement
Adapun dalam reka adegan ini, tidak hanya pelaku, pihak Tommy menyebut telah mengundang pihak keluarga korban dan para saksi terkait untuk turut hadir.
Adapun, tujuan dari rekonstruksi telah diatur di dalam Peraturan Kapolri. "Rekonstruksi sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2012, Pasal 68," ujar dia.
Kronologi Penemuan Jenazah Angela
Sebelumnya, jenazah Angela ditemukan dalam keadaan termutilasi. Body part Angela ditemukan usai Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan orang hilang atas nama pria berinisial MEL (34).
Polisi melacak MEL berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, RT 001/002, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 30 Desember 2022.
Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dibantu pemilik kos, polisi menggeledah rumah. Ternyata, ditemukan jenazah Angela Hindriati (54) dalam dua boks kontainer.
Selesai merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik melihat sebuah mobil mendekat ke kontrakan. Namun, tiba-tiba tancap gas begitu melihat polisi. Rupanya, MEL bersama seorang wanita ada di dalam mobil. Mereka semua pun digelandang ke Polda Metro Jaya.
Â
Apartemen Angela Telah Beralih Kepemilikan
Apartemen milik Angela Hindriati (54), korban mutilasi yang jasadnya ditemukan di Bekasi telah beralih kepemilikan. Polisi menyebut, pelaku mutilasi yakni MEL alias Ecky (43) menjual apartemen Angela via aplikasi jual-beli barang Olx.
Dalam kasus ini, MEL alias Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi jasad Angela.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, MEL alias Ecky mengiklankan unit Apartemen Taman Rasuna Lantai 33 No A di aplikasi jual-beli Olx.
Seseorang inisial IN menghubungi MEL alias Ecky untuk melakukan survei terhadap unit apartemen. Pembeli sepakat membayar dengan harga Rp 800 juta.
"Ditunjuklah notaris RR untuk diminta membuatkan akta jual-beli," ujar Hengki dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).
Hengki menerangkan, IN menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta sebagai uang muka. "Dan diserahkanlah kunci apartemen tersebut," ucap dia.
Hengki menerangkan, MEL alias Ecky bertemu dengan IN dan istrinya di Kantor Notaris RR pada April 2022. Saat itu MEL alias Ecky menandatangani akta jual-beli sebagai penjual dan D selaku istri dari IN bertindak sebagai pembeli.
Hengki menerangkan, sisa pembayaran ditransfer ke rekening Mandiri atas nama MEL alias Ecky secara bertahap.
"Sejak November 2021 sampai April 2022 sejumlah Rp 400 juta," tandas dia.
Advertisement