Liputan6.com, Jakarta - Angela Hindriati (54) dibunuh secara sadis di unit apartemennya di Taman Rasuna Wisma Johar, Jakarta Selatan. Pelaku pembunuhan ialah kekasih gelapnya, bernama Ecky Listiantho alias MEL.
Detik-detik pembunuhan terhadap Angela, hingga aktivitas tersangka Ecky setelah menghabisi nyawa korban terungkap lewat rekonstruksi atau reka adegan yang dilakukan tersangka Ecky di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Advertisement
Baca Juga
Setelah dibunuh, Angela dibiarkan tergeletak tak bernyawa di kasur kamar unit apartemen pada 25 Juni 2019. Tersangka kemudian istirahat di samping jenazah korban yang ada di apartemen.
"Sekitar pukul 08.00 WIB tersangka memindahkan tubuh korban dari tempat tidur ke lantai dengan posisi tengkurep," kata penyidik Riko Butar-butar di Polda Metro Jaya, Rabu.
Tersangka kemudian pergi ke sebuah minimarket Family Mart di parkiran tower 1 apartemen sekitar pukul 10.00 WIB. Riko menyebut, tersangka membeli kopi.
"Kopi ditaruh 4 mangkok dua buah di lantai, 1 buah di meja rias, dan 1 di atas rak pakaian," ujar Riko.
Ecky kemudian meninggalkan apartemen Angela pada pukul 11.00 WIB. Tersangka pergi ke kontrakannya di kawasan Rawamangun, Jakarta timur.
Besoknya, tersangka kembali menyambangi apartemen korban pada 26 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Riko mengatakan, Ecky mengambil barang milik Angela di antaranya handphone Samsung J6 dan ATM BCA milik korban saat itu ada di meja.
"Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka keluar dari apartemen selanjutnya berangkat ke ATM Bank BCA yang berlokasi di Episentrum Walk Kuningan yang jarak dengan apartemen sekitar 400 meter," ujar dia.
Kuras ATM Korban Dalam Seminggu
Riko mengatakan, tersangka mengalihkan uang dari rekening korban ke rekening miliknya. Jumlahnya sekitar Rp 15 juta.
"Dan tersangka tarik tunai sebesar Rp 10 juta," ungkap Riko.
Tersangka Ecky kembali mentransferkan uang dari rekening korban ke rekening miliknya selama tiga hari berturut-turut dengan nilai Rp15 juta.
Sementara itu, pada 1 Juli 2019, tersangka alihkan Rp30 juta secara dua tahap. Terakhir kali, tersangka setor pada 2 Juli 2019. Sehingga total seluruhnya, tersangka menguras uang korban mencapai Rp105 juta dalam waktu sekitar satu minggu.
"2 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 wib, dari kost di rawa mangun tersangka berangkat ke ATM Bank BCA yang berlokasi di episentrum walk kuningan untuk mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- dari rekening BCA milik korban ke rekening bank mandiri atas nama Ecky Listiantho," ujar dia.
Advertisement