Penganiayaan David, Kuasa Hukum: Kita Teruskan Sampai ke Pengadilan

Pihak Cristalino David Ozora menyatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs tidak akan berhenti sampai dengan penambahan pasal.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2023, 19:38 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 19:37 WIB
Karangan Bunga untuk David Korban Penganiayaan Mario Dandy Banjiri RS Mayapada
Seorang pria melintas di depan karangan bunga untuk Cristalino David Ozora di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Pihak RS Mayapada akan konpers bersama pihak keluarga jam 15.00 WIB," ungkap kuasa hukum David, Syahwat saya dihubungi, Selasa, (28/2/2023). Paman David, Rustam Hatala mengatakan kondisi keponakannya itu dalam dua hari terakhir telah berangsur membaik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Cristalino David Ozora menyatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs tidak akan berhenti sampai dengan penambahan pasal. Pihaknya menegaskan akan membawa kasus tersebut sampai meja hijau.

"Kita ingin diteruskan sampai ke pengadilan, kalau memang dalam prosesnya nanti karena anak yang berkonflik hukum ini segagai anak memiliki prosedur tertentu, ya kita hargai dan mengikuti itu," tegas tim kuasa hukum David, Melissa Anggraeni saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Penyidik polisi telah menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan David yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) serta pelaku alias anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15).

Menurutnya, hingga sejauh ini polisi sudah berada di jalur yang benar di mana telah menempatkan pasal yang baru ke dua tersangka dengan pasal 355 KUHP tentang perencanaan upaya penganiayaan dan menjadikan AG berstatus pelaku.

Pihaknya pun juga turut mengapresiasi atas kasus tersebut telah mendapatkan atensi hingga ke Polda Metro Jaya. Ia berharap ke depannya kasus yang tengah bergulir ini dapat menggali fakta-fakta baru.

"Tapi jangan sampai dia punya imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggung jawaban, kan memang sudah diatur," kata dia.

"Kami dari pihak penasihat hukum dan keluarga mengapresiasi penuh langkah kerja yang dilakukan Kapolda Metro Jaya kita juga mengapresiasi polres, kit benar-benar kawal jangan sampai narasi-narasi yang dibangun oleh para pihak ini semakin liar sehingga kita akan membantu pihak kepolisian menggali fakta-fakta," sambungnya.

Ancaman Hukuman Mario Dandy Diperberat Jadi 12 Tahun Bui

Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Jeratan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora, berubah.

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane. Sementara itu, satu orang inisial AG statusnya berubah dari Anak Berhadapan Dengan Hukum menjadi Anak Berkonflik Dengan Hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, para tersangka awalnya dikenakan Pasal 76 C Junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP atau penganiayaan biasa.

Seiring berjalannya penyidikan, ditemukan fakta-fakta baru. Adapun, dalam hal ini diperoleh barang bukti berupa percakapan WhastApp, rekaman video di ponsel, dan CCTV di sekitar lokasi serta keterangan saksi.

"Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menerangkan, penyidik mengkonstruksikan pasal yang baru terhadap para tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan pada hari ini.

"Kemudian ada perubahan konstruksi pasal," ujar dia.

Hengki membeberkan, Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Itu untuk MDS," ujar dia.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan, terhadap Anak AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dipersangkakan melanggar Pasalnya adalah 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Secara formil anak di bawah umur ada perlakuan berbeda. Demikian anak sebagai korban ada secara materil Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

INFOGRAFIS JOURNAL_Apa itu Kejahatan Sosial Enginering Modus Paket Ekspedisi?
INFOGRAFIS JOURNAL_Apa itu Kejahatan Sosial Enginering Modus Paket Ekspedisi? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya