Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota KPU DKI Jakarta periode 2023-2028. Pendaftaran itu dibuka sejak Senin, 6 Maret 2023 dan bakal berlangsung hingga 17 Maret 2023 mendatang.
"Jadi memang resmi dibukanya per 6 Maret. Kemarin sampai 12 hari ke depan 17 Maret pukul 23.59 WIB baru dinyatakan ditutup," kata Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPU DKI Jakarta Yusuf Wibisono kepada Liputan6.com, Selasa (7/3/2023).
Advertisement
Baca Juga
Pendaftaran seleksi calon anggota KPU DKI Jakarta periode 2023-2028 ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 126 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk 118 Kabupaten/Kota pada 15 provinsi.
Menurut Yusuf, KPU DKI Jakarta menargetkan minimal terjaring sebanyak 20 anggota KPU per Kabupaten/Kota. Kendati demikian, dia menyampaikan tidak ada jumlah maksimal untuk dapat mengikuti seleksi calon anggota KPU DKI Jakarta.
"Tapi kita kan tidak mungkin membatasi, karena itu kan hak warga negara kan. Tapi mudah-mudahan juga tidak terlalu banyak karena kalau terlalu banyak takutnya yah antusiasmenya terlalu tinggi," jelas dia.
"Cuman waktunya kan mendesak untuk penelitian administrasi. Jadi kita berharap yang terbaik lah asalkan minimal itu terpenuhi saja per Kabupaten/Kota 20 orang," sambungnya.
Â
Jika Target 20 Calon Anggota KPU DKI Jakarta Tidak Terpenuhi
Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan apabila target 20 calon anggota KPU DKI Jakarta tak terpenuhi sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga sepekan.
"Kalau tidak sampai di angka 20 misalnya 16 gitu. Jadi kota yang kurang dari target 20 orang itu akan diperpanjang 6 hari. Jadi diperpanjang 6 hari dari tanggal 18 berarti sampai 6 hari ke depan gitu untuk memenuhi target 20," ungkapnya.
Adapun pengunggahan dokumen persyaratan dapat diunggah melalui laman siakba.kpu.go.id. Selain itu, dokumen fisik juga bisa diserahkan secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi di Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.
Advertisement
Jokowi Dukung KPU Banding soal Pemilu 2024, Bawaslu: Menunggu Keputusan Inkrah
Sementara itu, komisioner bidang hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu RI Toto Haryono menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.
Menurut dia, saran dari Jokowi untuk melakukan banding harus didukung dan dihormati.
"Kami menghormati segala upaya hukum yang ada," tulis Toto melalui pesan singkat diterima, Selasa (7/3/2023).
Toto melanjutkan, sebelum ada putusan bersifat inkrah semua upaya hukum harus dikedepankan.
Salah satunya soal langkah banding yang ingin dilakukan KPU.
"Bawaslu mendukung sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," jelas dia.
Diketahui, KPU Saat ini mengaku menerima salinan resmi dari putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus.
Menurut Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, mengatakan KPU tengah mematangkan memori banding terkait putusan tersebut untuk diajukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.