Selain Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo, KPK Cekal 5 Orang terkait Korupsi Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencekal sejumlah orang terkait perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Mar 2023, 20:36 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2023, 20:36 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat rilis penahanan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, M Ardian Noervianto sebagai tersangka dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kab Kolaka Timur 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencekal sejumlah orang terkait perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan ada enam orang yang dicekal ke luar negeri dalam perkara yang saat ini ditangani penyidik KPK. Menurut Ali, pencekalan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Benar (pencekalan), sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan. KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam pesan tertulis yang diterima, Rabu (15/3/2023).

Ali menjelaskan, pencekalan dilakukan dalam rentang waktu selama 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Ali.

Dikonfirmasi secara terpisah, pejabat Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nur Saleh, membenarkan pencekalan yang diajukan KPK. Ahmad Nur kemudian menyebutkan enam nama tersebut.

"Pertama, Ivo Wongkaren, ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Kedua, Budi Susanto, direktur komersial PT BGR. Ketiga, April Churniawan, VP Operation PT BGR," kata Ahmad Nur Saleh.

"Keempat, Roni Ramdani, ketua Tim Penasihat PT PTP. Kelima, Richard Cahyanto, GM PT PTP," kata Ahmad Nur Saleh.

Orang keenam yang dicekal yakni, Kuncoro Wibowo selaku eks direktur utama (dirut) PT TransJakarta dan eks dirut PT BGR Logistic. Diketahui, Kuncoro telah dicekal lebih dulu oleh KPK, kemarin.

Menelisik latar belakang kasus ini, PT BGR menjadi salah satu perusahaan penyalur bansos Covid-19.

Perusahaan itu adalah salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero), salah satu perusahaan BUMN yang diduga melakukan penyimpangan bansos di Kemensos. 

 

 

Ilustrasi Korupsi Bansos (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi Korupsi Bansos (Liputan6.com / Abdillah)

Kata DPRD DKI soal Keterlibatan Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo dalam Kasus Korupsi Bansos

Komisi B DPRD DKI Jakarta berkomentar terkait dugaan keterlibatan mantan dirut PT Transjakarta Kuncoro Wibowo dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta seluruh pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Mau dibilang kecolongan, faktanya ada asesmen. Mau dibilang enggak kecolongan, faktanya seperti itu. Tapi kan kita belum tahu persisnya seperti apa. Saya pikir, enggak apa-apa prosesnya dijalani dulu saja sampai nanti kan clear," kata Ismail ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023).

Menurut Ismail, pemeriksaan terhadap Kuncoro merupakan hal yang wajar. Sebab, Kuncoro pernah menjabat sebagai dirut PT BGR Logistic sebelum mengemban amanah di Transjakarta.

"Ketika Beliau pernah menjabat dirut di sana, kemudian langsung otomatis terlibat dalam kasus korupsinya, kita enggak tahu juga kan. Tapi bahwa kemudian itu dikaitkan dengan proses pemeriksaan, saya pikir memang sudah seharusnya, karena memang menjadi bagian dari tanggung jawabnya ketika menjabat sebagai dirut," kata Ismail.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri tidak menampik, dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan artinya bakal ada sosok yang menjadi tersangka.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali dalam keterangan diterima, Rabu (15/3/2023).

Ali menjelaskan, awal dari perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK. Kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan.

Terkait kasus ini, KPK mengawalinya dari kasus bansos di Kemensos pada 22 November 2022 yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Menurut Ali, KPK turut menemukan fakta lain dalam korupsi bansos ini.

"Jadi di tengah penyelidikan, kami menemukan fakta lain, kemudian ada penyelidikan lagi dan ini nanti kami sampaikan," kata Ali.

Diduga penyidikan baru kasus ini berkaitan dengan sosok mantan dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo. KPK baru saja mengeluarkan perintah cekal ke luar negeri terhadap Kuncoro Wibowo.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya