Liputan6.com, Jakarta - Penambahan kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air masih terus terjadi. Dari laporan yang disampaikan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, ada kenaikan jumlah pasien terpapar virus Corona sebanyak 373 orang pada hari ini, Kamis (16/3/2023).
Sehingga jumlah akumulatif masyarakat yang dinyatakan terpapar Covid-19 terhitung sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 6.740.404 orang.
Kenaikan kasus positif juga terus dibarengi dengan mereka yang telah sembuh dan dinyatakan terbebas dari Covid-19. Pada hari ini terjadi penambahan 234 orang yang negatif, sehingga total kasus sembuh di Indonesia mencapai 6.575.775 orang.
Advertisement
Sementara itu, jumlah kasus kematian pasien positif dilaporkan Satgas Covid-19 hingga hari ini telah menyentuh angka 160.963 jiwa, setelah terjadi penambahan sebanyak 7 orang dalam 24 jam terakhir.
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Rabu, 15 Maret 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Kamis (16/3/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.
Ada Potensi Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta
Sementara itu, Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama menyatakan bahwa kondisi Covid-19 di DKI Jakarta sangat terkendali. Menurut Ngabila Bed Occupation Rate (BOR) atau persentase pemakaian tempat tidur di rumah sakit hanya 5 persen.
Hanya saja, lanjut Ngabila kondisi ini tetap memerlukan pemantauan lebih lanjut. Dia menyebut ada potensi kenaikan kasus Covid-19 pada 1-2 pekan ke depan karena kondisi cuaca yang cenderung hujan di Ibu Kota.
"Cuaca yang kurang baik dan musim penghujan saat ini, trend infeksi saluran pernapasan (ISPA) biasanya meningkat, juga dengan Covid-19. Imunitas menurun karena faktor kelelahan, stres, kurang tidur dan istirahat, kurang aktivitas fisik (olahraga), kurang makan sayur dan buah," kata Ngabila dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).
Untuk mencegah sakit, Ngabila menyarankan masyarakat untuk melakukan pola hidup sehat dan tetap memakai masker di keramaian guna menghindari Covid-19 dan penyakit menular lainnya.
"Terutama di tempat padat termasuk transportasi umum. Hindari kontak dengan orang yang sedang sakit," kata Ngabila.
Selain itu, Ngabila menyampaikan bahwa untuk mencegah kematian dan Long Covid-19, masyarakat, khususnya warga Jakarta, diminta segera melengkapi vaksinasi dosis empat untuk usia 18 tahun ke atas.
Kasus Kematian Akibat Covid-19 di DKI Jakarta
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kasus kematian dalam satu minggu terakhir ada sebanyak tiga kasus. Dimana semuanya berusia diatas 50 tahun dengan komorbid sangat berat. Dua orang tercatat belum divaksin sama sekali. Sementara itu, satu orang baru menerima vaksin satu kali.
"Vaksin adalah helm penjagaan kita utk tidak meninggal / menhalami keparahan jika terkena covid19. Buruan selagi ada dan gratis. Pantau lokasi vaksin di instagram @dinkesdki . Tersedia layanan Senin-Minggu bahkan sampai malam jam 20.00 di semua puskesmas kecamatan Jakarta," kata Ngabila.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona Covid-19 di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.