Laporan Hasnaeni Wanita Emas Terhadap Ketua KPU Dihentikan, Polisi: Tidak Ada Peristiwa Pidana

Untuk menyelidiki kasus laporan Hasnaeni Wanita Emas terhadap Ketua KPU, polisi telah memanggil 11 saksi antara lain pelapor, terlapor dan ahli Psikologi Forensik dan Pidana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mar 2023, 14:11 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2023, 14:10 WIB
Hasnaeni
Hasnaeni Wanita Emas di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Kasus laporannya terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dihentikan karena tidak ada peristiwa pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menghentikan laporan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein 'Wanita Emas' terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/ 286/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Adapun, terlapornya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, penyidik telah memperoleh kesimpulan dari proses penyelidikan laporan Hasnaeni atau dikenal wanita emas.

"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Sehingga dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).

Trunoyudo menerangkan, pihaknya telah memanggil 11 orang saksi antara lain saksi pelapor, saksi terlapor dan saksi ahli seperti ahli Psikologi Forensik dan Ahli Pidana.

Selain itu, pihaknya juga mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Merujuk pada laporan, dugaan pelecehan seksual terjadi pada rentang waktu 13 Agustus 2022 sampai 3 September 2022.

"Pada proses penyelidikan ini telah dilakukan klarifikasi saksi-saksi. Ada 11 saksi baik pelapor atau korban, saksi telapor. Kemudian Penyidik lakukan rangkaian penyelidikan seperti cek lokasi yang disampaikan dalam laporan tersebut. Pada proses penyelidikan juga kita minta pendapat ahli," ujar dia.

Trunoyudo menerangkan, pihaknya melakukan analisa yuridis sebagai mana Pasal yang dipersangkakan terhadap pelapor. Dalam hal ini, Pasal 6 Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ternyata perbuatan itu tidak ada. Oleh karena itu tidak ada peristiwa pidana," ujar dia.

Trunoyudo menerangkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat secara administatif untuk diberitahukan kepada pelapor atau korban. "Demikian SOPnya. Sejauh ini yang kami dapati dari proses pemyelidikan oleh penyidik dari Direktorat Resere Kriminal umum Polda Metro. Di dapatkan tidak ada peristiwa pidana," ujar dia.

Klarifikasi Wanita Emas

Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein 'Wanita Emas' mengklarifikasi pernyataannya terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Dia menegaskan, jika dugaan asusila yang dilakukan oleh Hasyim tidak lah benar.

Sebelumnya, Hasnaeni mengaku, jika mendapat iming-iming kalau partainya akan diloloskan menjadi peserta pemilu 2024. Hasyim diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni.

"Bahwa video yang beredar yang menyatakan bahwa saya telah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh ketua KPU Hasyim Asy'ari maka saya nyatakan bahwa hal itu tidak benar," kata Hasnaeni dalam video dikutip Senin, 27 Desember 2022.

Hasnaeni mengaku, jika pernyataan sebelumnya merupakan kekesalan dirinya dan kekhilafan karena saat ini dirinya tengah mengalami depresi.

"Perkataan itu saya katakan karena kekesalan saya dan kekhilafan saya akibat saat ini saya sedang mengalami sakit depresi," ucapnya.

"Bahwa pada fakta hubungan saya yang ada selama ini antara dengan ketua KPU RI Hasyim Asy'ari adalah hubungan bersifat profesional saja dan tidak lebih dari itu," sambung Hasnaeni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya