Jelang Ramadhan, Polda Metro Jaya Tangkap 379 Pelaku Kejahatan

Ratusan pelaku kejahatan ini terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat alias Operasi Pekat Jaya yang digelar menjelang Ramadhan, yakni terhitung sejak 2-16 Maret 2023.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Mar 2023, 19:11 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2023, 19:10 WIB
Jelang Ramadhan 2023, Polda Metro Jaya Tangkap 379 Pelaku Kejahatan
Polda Metro Jaya menangkap 379 pelaku kejahatan dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2023. Operasi yang digelar jelang bulan suci Ramadhan ini berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 2-16 Maret 2023. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap 379 orang pelaku kejahatan selama operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2023. Operasi Pekat Jaya yang digelar jelang bulan suci Ramadhan ini berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 2-16 Maret 2023.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menerangkan, Operasi Pekat Jaya 2023 ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas berbagai macam tindak kriminal.

“Serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Imam di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Imam mengatakan, sebanyak 282 kasus kejahatan berhasil diungkap lewat operasi tersebut. Adapun 65 kasus di antaranya merupakan target operasi Polda Metro Jaya dan 217 kasus lainnya non-target operasi.

“Jumlah tersangka 379 orang yang terbagi residivis 16 orang, anak di bawah umur 1 orang, positif narkoba 1 orang,” ujar dia membeberkan.

Dalam operasi Pekat Jaya ini, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti kejahatan berupa mobil, sepeda motor, senjata api, telepon genggam, hingga uang tunai ratusan juta rupiah.

"Kendaraan roda empat ada 13 unit, motor atau roda dua ada 101 unit, senpi 1 pucuk, Sajam 39 bilah, uang sebesar Rp 206.980.000, handphone 76 unit, Laptop ada 11 unit,” tutur Imam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal beragam sesuai dengan tindak kejahatannya. Ada yang dikenakan Pasal 351 KUHP, 365 KUHP, 363 KUHP, 303 KUHP, 170 KUHP, Undang-Undang Darurat dan Pasal 368 KUHP serta Pasal 340 KUHP.

 

Lampaui Target Operasi

Jelang Ramadhan 2023, Polda Metro Jaya Tangkap 379 Pelaku Kejahatan
Polda Metro Jaya menangkap 379 pelaku kejahatan dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2023. Operasi yang digelar jelang bulan suci Ramadhan ini berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 2-16 Maret 2023. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kabagbinops Roops Polda Metro Jaya AKBP Alamsyah Pelupesy mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran yang telah mengungkap kasus kejahatan dengan melampaui target operasi.

"Target kita 65 kasus, namun ini mencapai prestasi atau pengungkapan yang luar biasa yaitu sebanyak 282 kasus. Ini jadi salah satu hal yg perlu kita banggakan," ujar dia.

Alamsyah menerangkan, hal ini bentuk ketegasan Polda Metro Jaya untuk menegakkan hukum terutama kepada para pelaku tindak kriminal.

"Seluruh masyarakat atau calon-calon kejahatan yang berniat akan melakukan tindak kriminalitas kalau bisa mengurungkan niatnya karena jajaran Krimum beserta polres akan terus memaksimalkan kegiatan ini," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya