Alasan Arsul Sani Sebut Mahfud Md Tak Berwenang Umumkan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menilai, Menko Polhukam Mahfud Md tak berwenang mengumumkan terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

oleh Agustina Melani diperbarui 22 Mar 2023, 17:03 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2023, 17:03 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani Sebut Mahfud Md Tak Berhak Umumkan Transaksi Mencurigakan, Kok Bisa?
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, Ketua Komite Nasional TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud Md tak berhak mengumumkan terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu.(Merdeka.com/Hari Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyebutkan, Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Nasional TPPU Mahfud Md tidak berwenang untuk mengumumkan, dalam hal ini transaksi mencurigakan sekitar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Pak Menko bolak balik menyampaikan bicara dalam kedudukan sebagai Ketua Komite Nasional TPPU. Komite ini dibentuk untuk melaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, kemudian diperbaiki Perpres Nomor 117 Tahun 2016, pelaksanaan dari pasal 4, tapi saya ingin ingatkan mari kita baca, jangan gampang merujuk pasal 4 ini tidak diperbaiki Perpres 117 Tahun 2016, apa fungsi komite itu,” kata dia, seperti dikutip dari Youtube salah satu televisi swasta, Rabu (22/3/2023).

Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 4, menurut Arsul Sani, fungsi komite tidak menyebutkan fungsi komite nasional TPPU untuk mengumumkan.

Berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada pasal 4 berbunyi:

Saat melaksanakan tugasnya, Komite TPPU melaksanakan fungsi:

  1. perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  2. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  3. pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme; dan
  4. pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Tidak ada fungsi komite untuk umumkan, untuk konpres, untuk bicara ada Rp 349 triliun terindikasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana lainnya di satu kementerian dan lembaga, tidak ada,” kata dia.

Arsul Sani Sebut Ketua Komite Nasional TPPU dan Anggota Tak Punya Wewenang Mengumumkan

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Arsul mengatakan, Menko Polhukam Mahfud Md sebagai Ketua Komite Nasional TPPU dan anggotanya tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan TPPU jika berdasarkan fungsi komite pada pasal 4 Perpres Nomor 6 Tahun 2012.

“Karena tidak ada apakah boleh? Tidak juga, karena apa?karena undang-undang (UU), UU Nomor 8 tahun 2010 itu meletakkan prinsip kerahasian yang tadi (Selasa, 21 Maret 2023-red)  oleh pak Arteria sampaikan, apa yang harus dirahasiakan bukan hanya dokumen tapi juga keterangan meski pun tidak dirinci pengecualiaan  terhadap prinsip kerahasiaan itu disebut dalam  pasal 47 ayat 2, yakni ada kewajiban untuk sampaikan laporan kepada presiden dan DPR,” ia menambahkan.

Arsul menuturkan, jika disampaikan kepada DPR secara terbuka bisa merupakan pengecualiaan. “Apalagi kalau makanya, tadi ketua sidang mengatakan apakah ini mau terbuka atau tertutup. Kalau terbuka tidak salah, tertutup menunjukkan kehati-hatian,” kata dia.

Oleh karena itu, pengumuman transaksi mencurigakan tersebut, menurut Arsul harus diperbaiki agar tidak membuat gaduh. "Ke depan ini harus diperbaiki agar tidak terjadi gaduh terus, menteri satu berbantah-bantahan. Menteri satu dan kepala lembaga, saya harus ingatkan ini” ujar dia.

Arsul kembali menegaskan, komite tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan, jika berkaca dasar hukum Perpres Nomor 6 Tahun 2012.

“Jadi ini saya kira sebetulnya dari dasar hukum ini bahwa hal simpel dari PPATK perlu klarifikasi. Ini sudah terlanjur, agar teman-teman Kementerian Keuangan tidak tertekan dan terzolimi. Seolah-olah ada tindak pidana korupsi, jelas tadi terkait dengan tupoksi, jadi yang proses hukum administrasi ada di dalam kewenangan dari Satker Kementerian Keuangan,” ujar dia.

Dengan melihat kondisi itu,Arsul menuturkan, hal tersebut menjadi pelajaran penting. Ia mengingatkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK) agar melapor kepada Presiden dan DPR. “Kepada menteri saja tidak boleh,” ujar dia.

Mahfud Md Bahas Lagi Transaksi Rp 300 Triliun, Sahroni: Siap Bantu Bongkar di DPR

Sahroni Dukung Penuh ‘Duet Maut’ PPATK & Polri Berantas Judi Sampai ke Akar-akarnya
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamaan (Menko Polhukam) Mahfud Md kembali menyinggung mengenai transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Jika hasil temuan PPATK itu bukan hasil korupsi ataupun pencucian uang, Mahfud bingung terkait aktivitas sebenarnya di balik traksaksi besar tersebut. 

Bahkan, Mahfud juga bersedia dipanggil oleh DPR untuk dimintai keterangan terhadap isu yang telah menghebohkan publik ini.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni buka suara. Politikus NasDem ini menyebut isu 300 T ini tidak boleh berhenti tanpa jawaban seperti ini. Sebab dia menilai masih banyak sekali pertanyaan publik yang belum terjawab.

"Isu tentang temuan transaksi janggal dengan angka yang luar biasa fantastis ini harus terus dilakukan pendalaman kembali. Jangan selesai seperti ini, masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang harus diungkap. Disebut bukan korupsi, bukan TPPU, lalu apa? Pak Mahfud saja bingung, apalagi kita yang hanya mendengar,” ujar Sahroni pada wartawan, Senin (20/3/2023).

Permintaan Sahroni

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Politikus NasDem ini juga meminta lembaga dan instansi terkait terus berkoordinasi untuk ungkap kebingungan ini. Sebab dirinya menilai harus ada klarifikasi jelas dari pihak berwenang soal temuan angka transaksi janggan sebesar Rp 300 T ini.

"Jangan sampai tiap lembaga punya versi yang berbeda-beda, makin repot lagi itu nanti. Fokus untuk beri publik klarifikasi tentang apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini berakhir tanpa kejelasan sama sekali, publik akan terus bertanya-tanya nantinya. Tidak baik juga untuk citra lembaga dan instansi terkait,” katanya.

Menurut Sahroni, Komisi III DPR RI pekan ini berencana mengadakan rapat dengan PPATK dan Menkopolhukam di Senayan. Tujuannya untuk membawa isu 300 T ini perlahan menemui kejelasan.

"Jika tidak ada halangan, dijadwalkan kita akan gelar rapat bersama PPATK tanggal 21 Maret dan bersama Pak Menkopolhukam tanggal 24 Maret. Isunya terkait temuan janggal 300 T. Semoga kita akan temukan kejelasan” pungkas Sahroni.

 

 

 

 

Infografis Terbongkar! Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Infografis Terbongkar! Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya