Jokowi Diminta Cabut Larangan Buka Bersama Pejabat dan ASN, Ganti dengan Prokes yang Ketat

Dia mempertanyakan mengapa larangan buka puasa bersama hanya tertuju pada pejabat dan ASN saja. Karena virus Covid-19 dapat membahayakan semua orang, tanpa mengenal status sosial.

oleh Muhammad Ali diperbarui 24 Mar 2023, 06:05 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2023, 06:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas Rencana Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu, 28 Desember 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara sekaligus guru besar UPI, Cecep Darmawan menilai kebijakan larangan buka puasa bersama pejabat dan ASN sebagai langkah inkonsistensi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan. Terlebih momentum aturan itu dinilainya tak tepat.

"Kalau saya melihat ini, pemerintah harusnya konsisten dalam larangan-larangan. Kalau dilarang orang buka bersama itu seharusnya kan orang yang hajatan juga dilarang. Harus konsisten. Kalau kumpul-kumpul tadi tidak dilarang, mestinya buka bersama juga jangan dilarang," kata Cecep kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Dia mengungkapkan ada niat baik pemerintah dalam melindungi rakyatnya terhadap bahaya covid-19. Larangan ini, kata dia, demi menghindari kasus Covid-19 yang sewaktu waktu datang dan kembali meledak.

"Tetapi ini menurut saya salah kaprah. Maksudnya, jangan dilarang buka bersamanya tetapi buka bersama melalui prokes yang ketat. Itu yang benar," ujar dia.

Selain itu, Ia pun mempertanyakan mengapa larangan ini hanya tertuju pada pejabat dan ASN saja. Karena menurutnya, virus Covid-19 dapat membahayakan semua orang, tanpa mengenal status sosial.

"Kenapa yang ASN dan pejabat saja yang dilarang? Itu juga kan kebijakan yang menurut saya keliru. Kalau mau dilarang, ya semua, Apakah Covid-19 hanya untuk ASN? Itu menurut saya tidak tepat," katanya.

"Momentumnya mengapa ini di bulan puasa. Karena sebelum bulan puasa orang ngumpul-ngumpul kan biasa, bahkan kumpul-kumpul di hotel, sosialisasi ini itu, ASN itu kan ngumpul tiap hari, ada kegiatan, nah kenapa nggak dilarang," ungkap Cecep.

Dia meyakini stressing instruksi Jokowi tersebut terletak pada pencegahan penyebaran Covid-19 di Tanah Air. Karena saat ini, Indonesia masih belum sepenuhnya pulih dari serangan virus tersebut. Jika demikian, arahan tersebut harus didukung oleh semua masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan baik.

"Kalau ada bukber atau acara ngumpul ya prokes ditegakkan, nah itu lah tadi yang disebut dengan pengawasan, kontrol. Siapa (yang mengontrol)? Ya masing masing institusi punya mekanisme pengawasan yang baik. Jadi saya yakin bukan melarang bukbernya tapi penyebarannya," Cecep menandaskan.

"Pemerintah harusnya mengajak buka bersama dengan para dhuafa. Beri santunan mereka di bulan Ramadhan. Ajak bukber bahagiakan mereka," kata dia.

Karena itu, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali aturan tersebut. Sebab selama ini, banyak kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam jumlah yang banyak.

"Bagaimana dengan konser-konser, perayaan pernikahan, rapat-rapat dinas yang semua ada makan-makan bersama. Kok bebas saja," ucap dia. 

"Cabut surat edaran tersebut. Ganti dengan yang saya sarankan di atas plus prokes yang baik," Cecep manandaskan.

Yusril Minta Jokowi Bolehkan Pejabat dan ASN Bukber

Ketua Umum Partai Bulan Bintang dan juga Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepada Presiden Joko Widodo, agar kegiatan buka bersama yang dilakukan umat Islam baik di lingkungan instansi Pemerintah maupun masyarakat dibolehkan dan tidak dilarang.

Surat yang diteken Seskab Pramono Anung itu berisi arahan (Presiden) terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama menyebut alasan penanganan pandemi yang berada di tahap transisi menuju endemi dan diperlukan sikap kehati-hatian, sehingga Presiden memberi arahan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

Surat itu ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Kaplori serta badan dan lembaga pemerintah. Mendagri diminta untuk menindaklanjuti surat tersebut ke jajaran pemerintah daerah.

"Meskipun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, namun larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. Akibatnya, surat itu potensial "diplesetkan" dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Yusril menilai surat yang bersifat rahasia namun bocor ke publik itu bukanlah surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan (policy) belaka.  Sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudharatnya.

Karena itu dia menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama. "Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam." tambahnya.

Masyarakat yang berseberangan dengan Pemerintah, menurut Yusril, akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olahraga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh Pemerintah. Sebaliknya kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang Pemerintah.

Dia juga mengkhawatirkan Surat Seskab Pramono Anung itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini.

Infografis Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya