Ketua Komisi IX DPR RI Apresiasi Layanan JKN Semakin Baik dari Waktu ke Waktu

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyebut seluruh masyarakat wajib terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 24 Mar 2023, 11:19 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2023, 11:19 WIB
Ketua Komisi IX DPR RI Apresiasi Layanan JKN Semakin Baik dari Waktu ke Waktu
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene dalam kunjungannya ke Desa Winebetan, Kecamatan Langowan dan Desa Tincep Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Kamis (23/03).

Liputan6.com, Minahasa Jaminan Kesehatan Nasional atau JKNI merupakan program Pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyebut seluruh masyarakat wajib terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurutnya, dengan menjadi peserta JKN, masyarakat akan mendapatkan kepastian perlindungan kesehatan. Sebagai mitra BPJS Kesehatan, Felly mengatakan Komisi IX DPR RI memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan kepada tujuh mitra kerjanya, termasuk BPJS Kesehatan.

“Tugas kami untuk memastikan pelaksanaan Program JKN dapat berjalan optimal. Program JKN harus benar-benar bermanfaat dan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Felly dalam kunjungannya ke Desa Winebetan, Kecamatan Langowan dan Desa Tincep Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Kamis (23/03).

Felly menerangkan, lahirnya Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan resolusi bagi masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan Kesehatan secara merata di seluruh Indonesia. Dengan kewajiban masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta, hal tersebut merupakan wujud gotong-royong saling membantu dalam menjamin kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Dirinya juga menjelaskan, masyarakat dapat memilih sendiri kelas yang terdapat dalam Program JKN dengan menyesuaikan kemampuan finansialnya. Bagi masyarakat yang berada di tingkat ekonomi menengah ke atas, maka masyarakat bisa memilih hak perawatan kelas 1 atau 2, namun apabila masyarakat berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah, maka bisa memilih hak perawatan kelas 3.

“Bagi masyarakat yang tidak mampu pun tidak perlu khawatir, pemerintah akan bertanggung jawab untuk menjamin masyarakat dalam Program JKN melalui segmen kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI),” terang Felly.

BPJS Kesehatan Jadikan NIK Sebagai Identitas Tunggal

Selain itu, Felly juga mengapresiasi upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan yang terus berbenah dari waktu ke waktu dalam menyelenggarakan Program JKN secara optimal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, setiap dasar aturan yang mengatur Program JKN telah ditaati oleh BPJS Kesehatan termasuk setiap masukan terkait perbaikan-perbaikan pelayanan kesehatan yang sudah dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, sehingga saat ini pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit sudah berjalan semakin baik.

“Perbaikan-perbaikan di internal pelayanan kesehatan telah dilakukan, saat ini pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pada umumnya sudah semakin baik sesuai standar,” tambah Felly.

Felly juga menjelaskan kepada masyarakat, saat ini akses layanan kesehatan bagi peserta JKN sudah semakin mudah. Peserta JKN aktif yang ingin berobat di fasilitas kesehatan baik pada dokter keluarga, Puskesmas, klinik atau rumah sakit dapat dilayani dengan hanya menunjukkan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduknya (KTP).

“Selain menggunakan kartu BPJS Kesehatan, masyarakat bisa menggunakan KTP untuk mengakses pelayanan kesehatan,” jelas Felly.

Larang Praktik Diskriminatif Layanan

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Raymond Jerry Liuw menyampaikan saat ini BPJS Kesehatan telah melakukan transformasi mutu layanan yaitu pelayanan yang cepat, mudah dan setara. Upaya tersebut dibuktikan dengan dengan adanya kebijakan NIK sebagai identitas tunggal kepesertaan JKN. Selama status kepesertaan aktif, maka peserta akan langsung dilayani sesuai dengan haknya.

“Selain itu, kami juga terus mendorong seluruh mitra fasilitas kesehatan agar tidak melakukan praktik diskriminatif layanan peserta JKN. Artinya seluruh segmen peserta JKN tidak dibeda-bedakan dan semuanya dapat dilayani dengan baik. Tidak boleh ada perbedaan layanan antara pasien umum dengan pasien BPJS Kesehatan,” ucap Raymond.

Raymond juga menegaskan, BPJS Kesehatan akan terus berkomitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan Program JKN kepada masyarakat. Untuk itu, dirinya berharap, dengan sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami dengan benar ketentuan-ketentuan terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya