Dirut BPJS Kesehatan Jamin Hak JKN untuk Mantan Karyawan Sritex Group

Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (11/3) untuk memastikan hak jaminan kesehatan bagi mereka yang terdampak tetap terlindungi.

oleh Gloria Trivena May Ary pada 11 Mar 2025, 16:41 WIB
Diperbarui 11 Mar 2025, 16:42 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Hak JKN untuk Mantan Karyawan Sritex Group
Dirut BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti. (c) BJPS Keseharan... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan menegaskan bahwa para pekerja Sritex Group yang terdampak PHK tetap berhak mendapatkan layanan jaminan kesehatan. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa perlindungan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (11/3) untuk memastikan hak jaminan kesehatan bagi mereka yang terdampak tetap terlindungi.

“Dalam pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004, disebutkan bahwa peserta JKN yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan selama enam bulan setelah mengalami PHK tanpa membayar iuran,” kata Ghufron.

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pasal 27 ayat 2 menerangkan bahwa PHK dibuktikan melalui tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, ataupun petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Selain itu pada pasal 27 ayat 4, pekerja yang terdampak PHK akan mendapatkan hak rawat inap di kelas 3 selama masa perlindungan kepesertaan JKN. Hal ini merupakan komitmen negara, hadir bagi pekerja yang mengalami PHK, dalam mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan," ucap Ghufron.

Pada pasal 27 ayat 6, dalam hal peserta PPU yang mengalami PHK dan tidak bekerja kembali dan tidak mampu, peserta melaporkan dirinya beserta keluarga ke dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk didaftarkan menjadi peserta PBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja, termasuk mereka yang terdampak PHK. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa para pekerja tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi maupun finansial” ujar Ghufron.  

Promosi 1

Sebanyak 10.425 Orang Berhak Atas Manfaat JKN

Ghufron menambahkan, berdasarkan data cut off BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, terdapat 10.425 mantan pekerja Sritex Group yang mendapatkan manfaat JKN, beserta 11.006 anggota keluarga.

“Prosedur yang wajib dilakukan oleh pekerja yang terdampak PHK adalah melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Pekerja wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu JKN, serta melampirkan surat keterangan belum bekerja,” terang Ghufron.

Setelah pelaporan awal dilakukan, peserta wajib melakukan pelaporan setiap bulan selama enam bulan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif. Dengan demikian pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan layanan kesehatan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir menyatakan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, untuk memastikan para pekerja yang terdampak PHK tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.  

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada peserta JKN yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat PHK. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk sosialisasi kepada para mantan pekerja Sritex Group, agar mereka memahami prosedur pengaktifan kembali kepesertaan mereka,” ujar Abdul Kadir. 

Pantau Terus Perkembangan Peserta PHK

Kadir juga mengatakan BPJS Kesehatan terus memantau perkembangan kondisi peserta terdampak PHK, dan berupaya memberikan pendampingan agar para pekerja yang terkena dampak PHK ini tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pekerja Sritex Group yang terdampak PHK memiliki hak atas berbagai bentuk perlindungan sosial, termasuk manfaat JKN. 

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemnaker untuk memberikan pendampingan kepada para pekerja yang terdampak PHK.

“Satgas ini bertugas untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, baik dalam hal pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun jaminan kesehatan, tetap terpenuhi. Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan hak-haknya, salah satunya adalah akses terhadap layanan kesehatan melalui program JKN,” ujar Yassierli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya