Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) berhasil menangkap pelaku pembacokan yang menyebabkan seorang pria berinsial MJ (29) tewas. Salah satu pelaku yang berhasil diamankan merupakan anak masih di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar (Kombes) M Syahduddi, mengatakan kejadian itu bermula dari adanya dua kelompok di Jalan Tomang Banjir Kanal, Palmerah, terlibat bentrokan.
Baca Juga
"Dua kelompok pemuda ini saling bertemu di TKP, maka terjadilah perselisihan tawuran," ujar Syahduddi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2023).
Advertisement
Dalam aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Untuk pelaku inisial U, anak di bawah umur, merupakan eksekutor yang membacok korban. Sedangkan pelaku inisial L yang terlibat dalam aksi tawuran.
"Pada saat korban mengejar pelaku inisial U berupaya untuk menangkap. Namun korban sempat terhalau oleh rekan inisial U, yakni L yang menyabet korban dengan paralon berbentuk celurit tapi berhasil ditangkis korban," papar Syahduddi.
Melihat MJ yang kala itu dalam kondisi lengah, pelaku U lantas menyerangnya dengan senjata tajam jenis celurit hingga menyebabkan korbannya mengalami luka di bagian bawah ketiak.
Menanggapi adanya peristiwa pembacokan dari keluarga korban, kepolisian langsung dikerahkan untuk melakukan olah TKP dengan meminta keterangan sejumlah saksi hingga pengecekan CCTV di lokasi kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda.
"Tim Opsnal Gabungan Jatanras Resmob Polresto Jakbar mengamankan pelaku inisial L di kawasan Bogor, Jawa Barat. Untuk pelaku utama bersembunyi di Apartemen Puri Orcad Cengkareng, Jakarta Barat, milik rekan wanitanya," kata Syahduddi.
Pelaku Pembacokan Terancam 12 Tahun Penjara
Sejumlah barang bukti kejahatan turut disita seperti celurit dan paralon yang dibentuk seperti celurit. Terhadap dua pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, awal mula tawuran yang menyebabkan korban tewas terjadi pada Kamis dini hari (23/3/2023). "Benar terjadi tawuran di TKP sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi," ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Dodi menduga aksi tawuran itu dilakukan oleh antarkelompok. Namun korban pada saat itu hanya ikut-ikutan saja.
"Pengakuan dari keluarga dia depresi, dia ikut-ikutan," kata Dodi.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement