Liputan6.com, Jakarta - Pelaku kasus penipuan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang menelantarkan jemaah umrah mencoba kelabuhi polisi dengan hilangkan barang bukti kejahatan. Hal itu dilakukan pada saat proses penangkapan di salah satu kamar Hotel Adillah Syariah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono menerangkan, salah satu pelaku, yaitu Mahfudz Abdulah alias Abi, membuang barang bukti berupa kartu Anjungan Tunai Mandiri di kamar mandi hotel. Ada tiga unit kartu ATM yang dibuang oleh pelaku.
Baca Juga
"Tersangka MA ini sempat buang tiga kartu ATM di tempat sampah kamar mandi hotel tempat mereka tinggal," kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023).
Advertisement
Joko menerangkan, tersangka Mahfudz berpura-pura mengeluh sakit perut dan minta izin buang air besar. Di saat itulah, tersangka membuang kartu ATM di tempat sampah kamar mandi.
"Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB. Di situ dia buang kartu ATM tersebut," ujar dia.
Joko mengatakan, diduga kartu ATM ada hubungannya dengan kasus penelantaran jemaah umrah yang sedang ditangani kepolisian.
"Keterangan tersangka isi ATM hanya jutaan saja. Namun, kita tetap mendalami. Saat ini tengah dihitung penyidik berapa uang di dalam kartu ATM tersebut," ujar dia.
Jemaah Umrah Tidak Bisa Kembali ke Indonesia
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama menerima aduan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi. Kementerian Agama mengaku telah mendapat laporan soal penelantaran jemaah umrah asal Indonesia yang tidak bisa kembali ke Tanah Air.
Polda Metro Jaya bergerak mencari tahu dan diketahui bahwa para jemaah umrah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila Naila Safaah Wisata Mandiri.
Saat ini, jumlah orang yang tertipu sebanyak 500 jemaah umrah. Meski begitu, jumlahnya masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dengan melakukan tracing aset dari kasus penipuan Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 126 junto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Advertisement