Rafael Alun Ungkap Cita-cita Mario Dandy Ingin Jadi Polisi

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyebut sang anak, Mario Dandy Satriyo, memiliki cita-cita ingin jadi polisi. Rafael mengatakan Mario Dandy berencana masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mar 2023, 15:10 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2023, 13:32 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo menjalani salah satu adegan dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Tersangka Mario Dandy Satriyo menjalani salah satu adegan dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyebut sang anak, Mario Dandy Satriyo, memiliki cita-cita ingin jadi polisi. Rafael mengatakan Mario Dandy berencana masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol).

"Dia kan cita-citanya pingin masuk Akpol. Jadi pagi dia latihan di Depok, latihan fisik, lari, dia ke sana (Depok) pagi, siang. Selalu saya coba ajak makan dengan saya," ujar Rafael dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Rafael mengatakan Mario Dandy merupakan sosok anak yang menyenangkan sejak kecil meski dididik disiplin oleh dirinya. Namun sejak Mario Dandy memutuskan mengenyam pendidikan di sekolah semimiliter, dari situ Rafael kecil berubah.

"Tapi ketika dia masuk sekolah semimiliter, di situ dia dididik keras. Di situ dia mencoba selalu bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan angkatannya. Dia rela dipukul untuk membela teman-temannya, menjadikan dia pribadi yang berbeda dari yang sebelumnya," kata Rafael Alun.

Sejak perubahan itu, Rafael mengaku mulai mencoba merangkul kembali sang anak agar tetap dalam kendalinya. Rafael mengaku, meski sibuk bekerja di DJP Kemenkeu, masih tetap meluangkan waktu untuk mengajak Mario bertemu untuk sekadar makan bersama.

"Saya sudah mencoba mengajak dia bertemu setiap makan siang. Saya meluangkan waktu dari kantor mengajak dia, makan malam pulang kantor. Apa yang dia suka saya ikutin. Saya lagi makan berdua sama istri, saya ajak dia. Tapi bukan hanya dia, anak-anak saya yang lain juga saya ajak," kata Rafael.

Rafael mengaku, di setiap kesempatan berkomunikasi dengan Mario, selalu memberi nasihat agar tetap menjadi pribadi yang baik dan menyenangkan bagi banyak orang. Namun rupanya sekolah semimiliter membuat Mario menjadi pribadi yang berubah.

"Di situ saya punya kesempatan untuk mencoba mengarahkan dia dari perilaku dia yang merasa bahwa setelah dia sekolah di tempat itu (semi militer) dengan pergaulan orang-orang yang power full, saya selalu berikan pemahaman kepada dia bahwa Papamu ini bukan siapa-siapa. Papamu ini orang biasa, jangan bertindak menyimpang atau melanggar aturan, sehingga Papa nanti tidak bisa membantu menyelesaikan," kata Rafael.


Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara karena Melakukan Penganiayaan Berat terhadap David Ozora

Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta pemeran pengganti AG menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tersangka Mario Dandy dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Dandy pasal 76c jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Penerapan pasal baru terhadap tersangka kasus penganiayaan David Ozora tersebut dilakukan usai ditarik oleh Polda Metro Jaya usai sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Selama penyelidikan di Polda, pihaknya mendapatkan fakta baru terkait kasus itu.

Sebelumnya, pada saat di Polres Jakarta Selatan, Mario Dandy ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Tim kuasa hukum David, Syahwan Arey menyebut, penerapan pasal mengenai rencana penganiayaan oleh polisi dirasanya sudah sangat tepat, di mana fakta hukumnya Mario memang telah melakukan perencanaan.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada," kata Syahwansaat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Dalam fakta terbarunya, penyidik polisi telah menemukan bahwa tersangka Mario Dandy memang sudah merencanakan penganiayaan yang membuat David tak sadarkan diri alias koma. Bahkan dalam rekaman CCTV, bukti chat WhatsApp, dan video dari hp pelaku semuanya sudah terbukti jelas.

"Kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat pasal tersebut digunakan," imbuh Syahwan.

 


Mario Dandy Cs Merencanakan Penganiayaan terhadap David Ozora

Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan pemeran pengganti AG menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut bahwa para tersangka dan pelaku penganiyaan David Ozora sempat merekayasa kasus keji itu. Namun belakangan kejadian membuka tabirnya.

"Pada awalnya para tersangka dan pelaku ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya setelah kami sesuaikan di CCTV," beber Hengki.

Dari rekaman CCTV akhirnya terungkap sandiwara Mario. "CCTV di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP," jelas dia.

Lebih lanjut, setelah melibatkan ahli digital forensik dan memeriksa percakapan pada pesan WhatsApp, rekaman video, dan CCTV, tergambar jelas adanya perencanaan sejak awal.

"Pada saat mulai menelepon SL (Shane), kemudian bertemu SL (Shane) kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mens rea atau niat di sana," ucapnya.

Selain terencana, Hengki menuturkan, unsur actus reus atau wujud perbuatan melawan hukum pun dipastikan telah terpenuhi. Hengki menjelaskan saat terjadi penganiayaan, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk dan satu kali pukulan ke arah kepala.

Hengki menyebut, beberapa kata-kata umpatan juga terdengar dari video yang beredar tersebut. Bukti-bukti tersebut cukup untuk menunjukkan niat Mario Dandy melakukan penganiayaan.

"Ada free kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas. Ada kata-kata 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan sudah kami koordinasikan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan mens rea, niat jahat dan actus reus atau wujud perbuatan," ujar dia.

Saat ini, kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora telah memasuki sejumlah tahapan. Salah satunya AG selaku anak berkonflik dengan hukum sudah menjalani sidang dakwaan.

AG harus diseret ke meja hijau dan tetap menjalani persidangan lantaran proses diversi ditolak keluarga David Ozora. AG pun didakwa melakukan penganiayaan berat bersama-sama dengan dua tersangka lain yakni, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

AG didakwa dengan pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Sementara untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam proses tahap satu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai diserahkan berkas perkaranya dari penyidik Polda Metro Jakarta.

Tersangka Mario Dandy dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Dandy pasal 76c jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 jo 76c Undang-undang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk AG sudah didakwa dengan pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Kemudian dakwaan primer kedua, yakni pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. Atau pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya