Liputan6.com, Jakarta Seorang anggota Dirkrimsus Polri terancam disanksi lantaran membawa barang sitaan berupa baju bekas yang diimpor secara ilegal. Hal ini terungkap setelah salah satu keluarganya memposting unggahan di media sosial hingga menjadi viral.
Mengutip akun twitter @askrlfess yang membagikan unggahan itu, disebutkan seseorang yang memiliki kakak seorang anggota krimsus akan membagikan baju-baju sitaan tersebut.
“Ngakak banget punya aa katanya nggak usah beli baju lebaran, di kantor banyak barang-barang sitaan nanti di bawa pulang”, tulis akun tersebut seperti dilihat pada Sabtu (1/4/2023).
Advertisement
Mengonfirmasi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mewanti barang sitaan tidak untuk dibagi-bagikan. Menurut dia, bila ada anggota yang kedapatan melakukan hal demikian maka akan disanksi.
"Penyalahgunaan tentu akan mendapatkan sanksi," jelas jenderal bintang satu ini kepada awak media, Sabtu (1/4/2023).
Ramadhan memastikan, tindakan penyalahgunaan barang sitaan merupakan tindak pelanggaran dan anggota yang melakukan dipastikan sebagai pelanggar.
"Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, Polri memastikan itu melanggar," dia menandasi.
Perang Pada Baju Bekas Impor
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan perang terhadap baju bekas impor ilegal. Menurut dia, negara dirugikan dengan kehadiran baju-baju bekas yang tidak prosedural tersebut sebab mengganggu bisnis dan industri tekstil yang berjalan secara legal.
"Sudah saya perintahkan untuk cari betul. Sehari, dua hari, sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.
Advertisement