Agar Tak Tertipu Travel Umrah, Pahami 5 Pasti Sebelum Daftar

Kasus penipuan agen travel umrah terhadap jemaah masih terus terjadi. Teranyar, jemaah umrah ditelantarkan di Arab Saudi oleh perusahaan travel umrah, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

oleh Aries Setiawan diperbarui 01 Apr 2023, 17:20 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2023, 17:19 WIB
Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Polda Metro Jaya merilis para tersangka kasus penipuan terhadap jemaah umrah di Arab Saudi. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Kasus penipuan agen travel umrah terhadap jemaah masih terus terjadi. Teranyar, jemaah umrah ditelantarkan di Arab Saudi oleh perusahaan travel umrah, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Agar terhindari dari penipuan, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) kembali mengingatkan pentingnya masyarakat memahami 5 Pasti sebelum mendaftarkan diri ke penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

"Masyarakat agar memahami 5 Pasti yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) agar terhindar dari oknum penipuan biro perjalanan umrah," kata Sekretaris Jenderal Amphuri Farid Aljawi di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (1/4/2023).

Adapun 5 Pasti itu yakni, pertama, pastikan biro perjalanan umrah telah memiliki izin dari Kementerian Agama berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kedua, pastikan jadwal keberangkatan dan penerbangan, cek dengan detail apakah pesawat sudah dibayar lunas, dan penerbangan transit atau langsung (direct), jika transit pastikan hanya satu kali transit.

Ketiga, pastikan harga dan paket layanan sesuai. Masyarakat harus memahami jika harga yang ditawarkan biro perjalanan benar-benar sesuai dengan paket layanan, seperti asuransi, konsumsi, transportasi, petugas pendamping perjalanan, dan manasik.

Keempat, pastikan hotel sudah dipesan. Hotel yang dimaksud minimal bintang 3, dan pastikan jaraknya dengan tempat ibadah tidak lebih dari satu kilometer.

Kelima, pastikan visa sudah terbit. Saat ini penerbitan visa sudah cepat sehingga jemaah harus benar-benar teliti. Jika penerbitan visa terlampau lama maka perlu menegaskan kembali kepada biro perjalanan umrah.

Farid menyatakan, Amphuri sudah mengedukasi seluruh biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar dalam keanggotaan, baik dari sisi regulasi di Indonesia, maupun di Arab Saudi, sehingga mereka memahami pentingnya berdiskusi dengan hotel, penerbangan, maupun imigrasi agar jemaahnya benar-benar terakomodasi dengan baik.

Jadi Korban Penipuan Umrah? Hubungi Polisi di Nomor Ini

Satgasus Antimafia Umrah Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Travel Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan travel umrah yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Polda Metro Jaya membuka saluran pengaduan masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah maupun haji. Layanan aduan utamanya diperuntukkan jemaah umrah dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyodo Wisnu Andiko menerangkan masyarakat bisa menghubungi nomor 08128171998.

"Polda Metro Jaya juga membuka hotline terkait dengan pelaporan para korban baik di PT Naila Safaah Wisata Mandiri ataupun yang terkait konteks masalah pelaksanaan ibadah," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).

Trunoyudo menerangkan, pihaknya dipastikan merespons secara langsung aduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban. Tak dipungkiri antusias masyarakat melaksanakan ibadah umrah meningkat pasca-perubahan pandemi menjadi endemi.

"Kita akan lakukan tindakan secara penegakan hukum tentunya," ujar dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya merilis para tersangka kasus penipuan terhadap jemaah umrah di Arab Saudi. Mereka adalah pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Saat proses rilis kasus, Kamis (30/3/2023), Mahfudz dan Halijah terlihat memakai pakaian tahanan, bersama dengan Hermansyah sebagai direktur perusahaan.

Selain para tersangka, penyidik juga menampilkan sejumlah barang bukti (barbuk) kejahatan. Mulai dari identitas perusahaan travel umrah meliputi koper sampai tas warna ungu lengkap dengan tulisan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Kemudian ada juga sejumlah gawai, kartu dan surat dokumen, dan kwitansi perusahaan. Sampai dengan kartu ATM yang sempat ingin dihilangkan tersangka Mahfudz ke toilet ketika ditangkap di Yogyakarta.

Termasuk brosur promosi PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menawarkan tiga kategori paket travel umrah dengan harga Rp21 juta sampai kisaran Rp35 juta.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya