KPK Berhentikan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, Tugasnya Berakhir 31 Maret 2023

KPK mengetahui ada permintaan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di instansinya dari Kapolri. Namun, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut KPK tidak bisa menindaklanjuti permintaan Polri itu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Apr 2023, 09:40 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2023, 09:40 WIB
Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro
Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Brigjen Endar Priantoro sudah berakhir masa tugasnya di lembaga antirasuah sejak akhir Maret 2023.

"Informasi yang kami terima, beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Ali mengatakan pihaknya mengetahui ada permintaan perpanjangan masa tugas Endar di instansinya dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Ali menyebut KPK tidak bisa menindaklanjuti permintaan Polri itu.

"Iya tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya, karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali

Sementara Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut terkait Brigjen Endar Priantoro, pihaknya sudah berkirim surat kepada Polri agar Brigjen Endar bisa melanjutkan karier di Kepolisian.

"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," ujar Cahya dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2023).

Cahya mengatakan masa tugas Endar di KPK habis per 31 Maret 2023. KPK sudah memberikan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret 2023. Namun, surat itu malah dibalas dengan surat penambahan masa jabatan.

Cahya menjelaskan pihaknya memberikan surat usulan pembinaan karier agar Endar bisa mendapatkan posisi bagus di Polri.

"Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti," kata Cahya.

 

 

Kapolri Perpanjang Penugasan Endar Priantoro di KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Direktur Penyelidikan itu sempat direkomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dikembalikan ke Polri.

Perpanjangan masa tugas Endar di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Surat tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Sigit.

"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Maret 2023.

Mengutip surat tersebut, tertera bahwa terdapat keterbatasan ruang jabatan di Polri sehingga Endar masih ditugaskan di KPK. Penugasan Endar juga telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan informasi Brigjen Endar dan Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto dikembalikan ke Polri lantaran tak mau menaikkan status penanganan perkara korupsi Formula E ke tingkat penyidikan. Namun KPK membantah hal tersebut.

Endar Priantono Dilaporkan ke Dewas KPK

Gedung KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Diketahui, Karyoto dan Endar Priantono dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.

"Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Haris menjelaskan Karyoto dan Endar dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hanya saja Haris tak mengungkap LSM dimaksud.

Pelaporan diduga lantaran Karyoto dan Endar enggan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Jajaran di bidang penindakan ini tak menaikan status penyelidikan ke penyidikan lantaran belum cukup bukti.

Sementara beberapa pimpinan diduga sangat ngotot ingin segera menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata disebut bersama Ketua KPK Firli Bahuri ngotot menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E.

Nama Alex dan Firli kerap disebut dalam pemberitaan Koran Tempo sebagai pihak yang memaksa menjadikan Anies tersangka.

"Beberapa kali nama saya disebut Tempo, enggak ada persoalan ke saya. Saya tidak merasa terintimidasi, atau merasa seolah-olah dipaksa untuk meghentikan suatu kasus atau melanjutkan suatu kasus, ya," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Alex mengaku, dalam suatu penanganan kasus, dirinya berpegang pada aturan dan hukum yang berlaku. Dalam mengusut suatu kasus, menurut Alex yang terpenting yakni adanya alat bukti.

"Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan, dan kemudian ya bersandarkan pada alat bukti, itu saja yang menjadi sanadaran kami di KPK," kata dia.

Alex menyebut, dengan diungkapnya penyelidikan KPK oleh Tempo, maka Alex memutuskan untuk membuka penyelidikan Formula E kepada publik. Biasanya, Alex menegaskan pihaknya tak pernah mau membuka penyelidikan sebelum naik ke tingkat penyidikan.

"Ya, kasus sudah sedikit terungkap, kami sedang mempertimbangkan juga, ya, bagaiman kalau proses penyelidikan kita buka saja? kan begitu. Supaya masyarakat, teman-teman wartawan mengetahui apa sih dari hasil penyelidika yang sudah diperoleh KPK ya," kata dia.

Infografis Sederet Temuan KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Temuan KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya